Dana Revitalisasi Sekolah 2026 Cair untuk 71 Ribu Sekolah, Ini Syarat, Prioritas, dan Mekanismenya
Kemendikdasmen menargetkan 71 ribu sekolah menerima dana revitalisasi pada 2026, dengan prioritas sekolah rusak, daerah 3T, dan terdampak bencana.
![]() |
| Mendiknas-RI Prof. Abdul Mu'ti didampingi Kadisdik Aceh dan Kadisdik Kota Banda Aceh meresmikan sejumlah sekolah penerima bantuan Program Revitalisasi Sekolah 2026 di Banda Aceh.(dok/disdik) |
JAKARTA – Pemerintah menargetkan sedikitnya 71 ribu satuan pendidikan menerima dana revitalisasi sekolah pada 2026. Program yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo Subianto itu ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah agar proses belajar mengajar berlangsung lebih aman dan nyaman.
Revitalisasi sekolah menjadi salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Dari total target tersebut, sebanyak 11.744 satuan pendidikan telah dialokasikan anggaran sekitar Rp14 triliun oleh Kemendikdasmen. Sementara sisanya, sedikitnya 60 ribu sekolah, akan memperoleh tambahan anggaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tiga Prioritas Penerima Bantuan
Kemendikdasmen menetapkan tiga kelompok sekolah yang diprioritaskan menerima bantuan revitalisasi pada 2026, yaitu:
* Sekolah dengan kondisi bangunan rusak berat.
* Sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
* Sekolah yang terdampak bencana.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti sebelumnya menyatakan proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan telah dimulai sejak Februari 2026. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada sekolah yang memenuhi persyaratan dan benar-benar membutuhkan.
Syarat Menerima Dana Revitalisasi
Sekolah yang ingin memperoleh bantuan revitalisasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
* Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
* Menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
* Mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun terakhir.
* Memiliki lahan sesuai ketentuan minimal yang ditetapkan.
* Memenuhi persyaratan teknis lainnya sesuai ketentuan Kemendikdasmen.
Mekanisme Pencairan Dana
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025, mekanisme pencairan dana dibedakan berdasarkan besaran bantuan.
Untuk bantuan hingga Rp100 juta, dana disalurkan sekaligus ke rekening sekolah setelah penerbitan surat keputusan penerima, penandatanganan perjanjian kerja sama, dan penyelesaian dokumen administrasi pencairan.
Sementara bantuan di atas Rp100 juta dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 70 persen dari total bantuan, sedangkan tahap kedua sebesar 30 persen diberikan setelah sekolah menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan minimal 50 persen.
Dana Digunakan untuk Apa?
Besaran bantuan yang diterima setiap sekolah bergantung pada kebutuhan yang diajukan dalam proposal revitalisasi. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk:
* Pembangunan ruang kelas atau bangunan baru.
* Rehabilitasi bangunan sekolah.
* Penguatan struktur bangunan.
* Renovasi ruang belajar dan fasilitas pendukung.
* Penataan lingkungan sekolah dan utilitas.
* Pengecatan bangunan terdampak rehabilitasi atau bencana.
* Penyediaan sanitasi dan sumber air bersih.
* Pengadaan perabot sekolah.
Melalui program ini, pemerintah berharap kualitas infrastruktur pendidikan meningkat sehingga sekolah memiliki lingkungan belajar yang lebih layak, aman, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di berbagai daerah, terutama wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan fasilitas.
Baca Juga:
