Bupati Aceh Timur Jelaskan Alasan Bantuan Banjir Belum Cair, Warga Datangi Pusat Pemerintahan
Warga mempertanyakan bantuan banjir yang belum diterima. Bupati Aceh Timur menjelaskan proses pencairan dan mekanisme dari pemerintah pusat.
ACEH TIMUR – Puluhan warga Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, mendatangi Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur pada Senin, 6 Juli 2026, untuk mempertanyakan kepastian pencairan bantuan bagi penyintas banjir. Bantuan yang dipersoalkan meliputi Jatah Hidup (Jadup) dan bantuan hunian tetap yang hingga kini belum mereka terima.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky menemui warga dan berdialog secara terbuka. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan sekaligus tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir yang sedang berjalan.
Menurut Al-Farlaky, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar bantuan bagi masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan. Ia menegaskan anggaran bantuan tersebut bukan dikelola pemerintah kabupaten, melainkan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat sesuai kewenangannya.
Ia menjelaskan, penanganan pascabanjir terbagi dalam dua skema. Pertama, bantuan dari Kementerian Sosial berupa Jatah Hidup (Jadup), stimulus ekonomi, dan bantuan perabot rumah tangga. Kedua, bantuan rehabilitasi rumah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mencakup rumah rusak ringan, sedang, hingga berat.
"Bantuan disalurkan secara bertahap kepada masyarakat yang telah terdata sebagai korban banjir. Pemerintah kabupaten tidak mengelola anggaran tersebut, tetapi terus mengusulkan dan mengawal agar bantuan segera direalisasikan," kata Al-Farlaky.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah kembali mengusulkan data calon penerima untuk penyaluran tahap kedua kepada pemerintah pusat. Karena itu, masyarakat diminta bersabar sembari menunggu proses verifikasi dan penetapan penerima selesai.
Terkait bantuan hunian tetap dari BNPB, Al-Farlaky mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik sendiri dengan legalitas yang sah. Ketentuan tersebut merupakan syarat dari pemerintah pusat sebelum bantuan dapat disalurkan.
Bupati juga meminta warga yang merasa belum masuk dalam daftar penerima bantuan segera berkoordinasi dengan pemerintah gampong. Menurut dia, masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila menemukan kekeliruan data.
"Silakan berkoordinasi melalui mekanisme yang telah disediakan. Jika ada data yang belum sesuai, lengkapi dengan bukti yang sah sehingga lebih mudah kami tindak lanjuti dan perjuangkan," ujarnya.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, warga mengaku memperoleh kejelasan mengenai proses penyaluran bantuan. Penyampaian aspirasi pun berakhir dalam suasana tertib dan kondusif.
Baca Juga:
