Polres Lhokseumawe Temukan 3.000 Batang Ganja di Sawang, Dua Tersangka Ditangkap
![]() |
| Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, memusnahkan tiga ribuan batang ganja yang tumbuh di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi |
LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menemukan ladang ganja seluas sekitar dua hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi yang digelar Kamis, 18 Juni 2026, polisi juga menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penanaman ganja tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I (31) dan MH (28), warga setempat. Polisi menduga keduanya berperan dalam pengelolaan ladang ganja yang tersebar di beberapa titik lokasi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan petugas memusnahkan sekitar 3.000 batang ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 20 ribu meter persegi. Tanaman tersebut terdiri dari berbagai usia, mulai dari bibit hingga siap panen.
“Tanaman ganja yang dimusnahkan sekitar 3.000 batang yang ditemukan di tiga titik lokasi berbeda,” kata Ahzan kepada wartawan.
Menurut Ahzan, pengungkapan kasus itu bermula dari pengembangan penyelidikan setelah polisi menangkap seorang tersangka yang diduga menjual ganja kering seberat dua kilogram. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi penanaman ganja di kawasan pegunungan Sawang.
Polisi menyebut para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga sekitar Rp 800 ribu per kilogram. Selain dua tersangka yang telah ditahan, aparat masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Masih ada dua orang yang sedang dalam pengejaran dan identitasnya telah kami kantongi,” ujar Ahzan.
Dalam operasi itu, personel Polres Lhokseumawe bekerja sama dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Bea Cukai, serta unsur TNI. Seluruh tanaman ganja yang ditemukan dicabut dan dimusnahkan di lokasi.
Polisi menduga para pelaku menerapkan pola baru dengan membagi area tanam ke dalam beberapa petak kecil untuk mengurangi risiko kerugian apabila salah satu lokasi ditemukan aparat.
Ahzan mengatakan praktik penanaman ganja di wilayah Sawang bukan kali pertama ditemukan. Aparat, kata dia, telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap kasus serupa dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, alasan ekonomi menjadi faktor utama mereka memilih menanam ganja. Tanaman tersebut dianggap memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan komoditas pertanian lainnya.
Meski demikian, polisi mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan peluang usaha legal yang tersedia. Salah satunya melalui program pemberdayaan ekonomi yang dikembangkan sejumlah instansi pemerintah di wilayah tersebut.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penanaman dan peredaran ganja tersebut.
Baca Juga:
