Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan di Aceh Tengah, Karhutla Meluas ke Lima Kabupaten
![]() |
| Petugas berusaha memadamkan api yang membakar lahan di Kabupaten Nagan Raya. (Dok. BPBA) |
BANDA ACEH - Kepulan asap yang muncul dari kawasan perbukitan di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, pada akhir Mei lalu menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kebakaran yang melahap lahan seluas sekitar 400 meter persegi itu diduga bukan semata akibat faktor alam, melainkan sengaja dipicu oleh ulah manusia.
Kepolisian Daerah Aceh kini memburu pelaku yang diduga berada di balik kebakaran tersebut. Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah bahkan telah menginstruksikan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus itu dan menyeret pelaku ke meja hijau.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pelaku masih dalam proses pencarian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Senin, 1 Juni 2026.
Peristiwa di Aceh Tengah terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026. Api membakar kawasan yang ditumbuhi pohon pinus dan hamparan rumput kering. Beruntung, kebakaran tidak meluas setelah personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat bergerak cepat melakukan pemadaman.
Kasus di Aceh Tengah bukan satu-satunya. Dalam beberapa hari terakhir, kebakaran hutan dan lahan juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah lain di Aceh. Data kepolisian mencatat sedikitnya lima kabupaten terdampak, yakni Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya.
Di Kabupaten Nagan Raya, kebakaran melanda Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng. Luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 10 hektare, menjadikannya salah satu kejadian terbesar dalam rangkaian karhutla yang terjadi pekan ini.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Selatan, api menghanguskan sekitar satu hektare lahan di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur. Kebakaran dengan luasan serupa juga terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat.
Adapun di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran tercatat terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot. Luas lahan yang terbakar sekitar 500 meter persegi.
Meski seluruh titik api telah berhasil dipadamkan, aparat kepolisian belum menurunkan kewaspadaan. Tim gabungan masih melakukan patroli dan pemantauan guna mengantisipasi munculnya kebakaran susulan, terutama di wilayah yang mulai mengalami cuaca lebih kering.
“Api di seluruh lokasi sudah berhasil dipadamkan. Namun kami terus melakukan pengawasan dan penyelidikan untuk memastikan tidak ada kejadian serupa kembali terjadi,” ujar Joko.
Meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan menjadi alarm bagi Aceh yang memasuki periode transisi cuaca. Kondisi vegetasi yang mengering di sejumlah daerah dinilai dapat mempercepat penyebaran api apabila terjadi pembakaran terbuka.
Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kepolisian juga meminta masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas pembakaran maupun indikasi kebakaran sejak dini. Menurut Joko, pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika melihat adanya aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, segera laporkan agar dapat ditangani lebih cepat,” katanya.
Bagi Aceh, karhutla bukan hanya soal hilangnya tutupan vegetasi. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi penopang ekonomi warga di sejumlah daerah.
Karena itu, upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi peringatan bahwa membuka lahan dengan api bukan lagi praktik yang bisa ditoleransi.
Baca Juga:

