Menteri Keuangan: Siapa Pun yang Rugikan Negara Akan Terus Dikejar
| Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto Bisnis/Himawan L. Nugraha |
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya menegaskan negara tidak akan berhenti mengejar pihak-pihak yang merugikan keuangan negara, meskipun proses hukum dan pemulihan aset memerlukan waktu bertahun-tahun.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam acara penyerahan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 kepada Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026. Acara tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan sejumlah pejabat terkait.
Menurut Purbaya, upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga memiliki kewajiban untuk mengembalikan aset dan kerugian yang ditimbulkan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Ia mencontohkan kasus pengusaha Eddy Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Meski demikian, negara tetap melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menyita kembali sejumlah aset yang terkait dengan perkara tersebut.
“Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” kata Purbaya.
Menurut dia, proses pemulihan aset hingga memperoleh kekuatan hukum tetap bukan pekerjaan yang sederhana. Karena itu, dibutuhkan kerja sama yang erat antara aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait agar aset negara yang hilang dapat ditelusuri dan dikembalikan.
Purbaya menilai pemulihan aset merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum. Dalam pandangannya, keadilan tidak hanya diukur dari vonis pengadilan, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan hak-hak yang dirugikan.
“Pemulihan aset adalah penegakan hukum yang utuh. Negara tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan. Ini menunjukkan bahwa negara bekerja dan tidak membiarkan hak rakyat hilang,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh dana yang berhasil dipulihkan dan disetorkan ke kas negara akan dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme yang berlaku di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, yang dinilainya memiliki peran penting dalam menyelamatkan keuangan negara. Menurut dia, keberhasilan pemulihan aset tidak terlepas dari sinergi berbagai lembaga yang terlibat dalam proses penegakan hukum.
Ia menambahkan, pengembalian aset negara memiliki makna yang lebih luas dibanding sekadar menambah penerimaan negara. Langkah tersebut juga menjadi bentuk pemenuhan hak korban sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Karena itu, kata Purbaya, pendekatan penegakan hukum ke depan perlu dilakukan secara lebih komprehensif. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, negara harus memastikan aset yang berhasil dipulihkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Semoga kerja sama ini semakin memperkuat keuangan negara, menegakkan keadilan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan perkara yang merugikan negara, yakni tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan aset sebagai bagian dari upaya menjaga hak negara dan kepentingan publik.
Baca Juga: