BPJS Kesehatan Kembali Dibayangi Defisit, Potensi Gagal Bayar Mengintai pada 2027
| Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito: (Nafilah/detikHealth) |
JAKARTA — Alarm keuangan BPJS Kesehatan kembali berbunyi. Setelah sempat keluar dari tekanan defisit pada masa pandemi Covid-19, program jaminan kesehatan terbesar di Indonesia itu kini menghadapi tantangan baru. Pengeluaran klaim yang terus meningkat membuat neraca keuangan BPJS kembali berada dalam posisi rentan.
Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan lembaganya saat ini mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan. Kondisi tersebut terjadi karena nilai klaim yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan jauh lebih besar dibandingkan penerimaan iuran peserta.
Pernyataan itu disampaikan Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Prihati, tekanan keuangan yang dihadapi BPJS Kesehatan mengingatkan kembali pada periode 2018 hingga 2020 ketika program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit berkepanjangan.
“BPJS ini mempunyai pengalaman defisit mulai tahun 2018 sampai 2020. Kemudian saat pandemi Covid terjadi efisiensi, tetapi sekarang rasio klaim sudah mencapai 108,72 persen,” katanya, dikutip dari detik.
Rasio klaim di atas 100 persen menunjukkan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan lebih besar dibandingkan pendapatan yang diterima dari iuran peserta. Situasi tersebut menjadi indikator utama meningkatnya tekanan terhadap keberlanjutan program.
Prihati menjelaskan, setiap hari BPJS Kesehatan memproses sekitar dua juta transaksi pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Dari aktivitas tersebut, BPJS harus mengeluarkan pembayaran sekitar Rp 500 miliar per hari atau setara Rp 16,5 triliun setiap bulan.
Sementara itu, penerimaan iuran peserta hanya berada di kisaran Rp 14 triliun per bulan.
“Pembayaran klaim sekitar Rp 16,5 triliun per bulan, sedangkan iuran yang masuk Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” ujarnya.
Jika tren tersebut terus berlangsung tanpa intervensi kebijakan, BPJS memperkirakan cadangan dana yang tersedia hanya mampu menopang pembayaran klaim hingga awal 2027. Setelah itu, risiko gagal bayar mulai membayangi.
“Dengan kondisi sekarang, kami berpotensi gagal bayar pada Juli 2027 apabila tidak ada dukungan dan intervensi,” kata Prihati di hadapan anggota DPR.
Meski demikian, secercah harapan muncul dari pemerintah pusat. BPJS Kesehatan mengaku mendapat sinyal positif terkait pencairan bantuan senilai Rp 20 triliun yang bersumber dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Menurut Prihati, dukungan tersebut tengah menunggu penyelesaian regulasi berupa Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma). Regulasi itu dinilai penting untuk mengubah status pencatatan defisit sehingga memungkinkan bantuan pemerintah dapat dicairkan.
“Kalau regulasinya sudah ditandatangani, kami berharap dana Rp 20 triliun itu bisa segera cair,” ujarnya.
Skema bantuan tersebut terdiri dari Rp 10 triliun yang dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun melalui Kementerian Keuangan. Dana itu direncanakan menjadi suntikan likuiditas untuk menutup kekurangan pembiayaan dalam satu tahun berjalan.
Selain berharap dukungan fiskal dari pemerintah, BPJS Kesehatan juga menunggu terbitnya Peraturan Presiden terkait penghapusan tunggakan peserta.
Data BPJS menunjukkan terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dengan nilai mencapai Rp 14 triliun. Besarnya tunggakan tersebut menjadi salah satu faktor yang menghambat peningkatan penerimaan program JKN.
Persoalan yang dihadapi BPJS Kesehatan memperlihatkan tantangan klasik dalam sistem jaminan kesehatan nasional: meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan di tengah kemampuan pendanaan yang belum sepenuhnya seimbang.
Di satu sisi, akses layanan kesehatan masyarakat semakin luas dan aktif dimanfaatkan. Namun di sisi lain, keberlanjutan pembiayaan program membutuhkan dukungan fiskal, kepatuhan pembayaran iuran, serta kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara manfaat pelayanan dan kemampuan pendanaan negara.
Jika tidak segera ditangani, defisit yang terus membesar berpotensi menjadi ujian serius bagi keberlangsungan program JKN yang saat ini melindungi lebih dari 280 juta penduduk Indonesia.
Baca Juga: