SWIPE UP TO READ

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Nasabah Bank dan BPR Dapat Angin Segar

LPS menaikkan bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 basis poin mulai Juli 2026 untuk menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas perbankan.
Ilustrasi AI

JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan tersebut berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026.

Keputusan itu diambil setelah Dewan Komisioner LPS melakukan evaluasi terhadap perkembangan sektor keuangan dan kondisi perbankan nasional dalam rapat penetapan tingkat bunga penjaminan periode Juni 2026.

Dengan penyesuaian tersebut, tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum naik menjadi 3,75 persen. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR meningkat menjadi 6,25 persen.

Adapun tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum diputuskan tetap berada pada level 2 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penyesuaian itu dilakukan untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga simpanan yang wajar di industri perbankan.

“Dewan Komisioner LPS memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin, serta mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum,” kata Anggito dalam konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut Anggito, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat efektivitas program penjaminan simpanan, terutama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional di tengah dinamika ekonomi dan pasar keuangan.

LPS secara berkala meninjau dan menetapkan tingkat bunga penjaminan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama. Beberapa di antaranya meliputi perkembangan suku bunga pasar, kondisi likuiditas perbankan, laju inflasi, serta arah kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia.

Tingkat bunga penjaminan memiliki peran penting dalam sistem perlindungan simpanan nasabah. Salah satu syarat agar dana masyarakat mendapatkan jaminan dari LPS adalah suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan.

Karena itu, perubahan TBP menjadi perhatian penting bagi industri perbankan maupun nasabah, terutama dalam menentukan strategi penghimpunan dana dan penempatan simpanan.

Di tengah tren kenaikan suku bunga yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir, langkah LPS menaikkan batas bunga penjaminan dinilai memberi ruang lebih besar bagi perbankan untuk menjaga daya saing produk simpanan tanpa mengurangi perlindungan bagi nasabah.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa otoritas tetap berupaya menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan, perlindungan deposan, dan efektivitas transmisi kebijakan moneter di sektor perbankan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Nasabah Bank dan BPR Dapat Angin Segar
  • LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Nasabah Bank dan BPR Dapat Angin Segar
  • LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Nasabah Bank dan BPR Dapat Angin Segar
  • LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Nasabah Bank dan BPR Dapat Angin Segar
  • LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Nasabah Bank dan BPR Dapat Angin Segar
  • LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan, Nasabah Bank dan BPR Dapat Angin Segar