Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sabang Baru 14 Persen, Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sabang menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat beasiswa kepada ahli waris tiga peserta yang meninggal dunia.

SABANG — BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Sabang, Aceh. Upaya tersebut dilakukan karena tingkat kepesertaan pekerja di daerah paling barat Indonesia itu masih tergolong rendah dibandingkan jumlah angkatan kerja yang tersedia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim mengatakan cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Sabang saat ini baru mencapai 14,32 persen. Dari total potensi 18.538 pekerja, hanya sekitar 2.654 orang yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan.

Angka tersebut menunjukkan masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan terhadap berbagai risiko ketenagakerjaan, mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sabang berupaya memperluas kepesertaan dengan menyasar kelompok pekerja rentan dan aparatur gampong yang selama ini belum seluruhnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap semakin banyak pekerja di Kota Sabang yang terlindungi. Dengan perlindungan ini, mereka dapat bekerja lebih tenang karena memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ketenagakerjaan lainnya,” kata Aziz, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Aziz, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan pekerja, tetapi juga menjadi salah satu upaya menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika pencari nafkah utama mengalami musibah.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Sabang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan manfaat beasiswa kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Total manfaat yang disalurkan mencapai Rp280,5 juta kepada tiga keluarga peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan diberikan kepada keluarga almarhum Marwan, tenaga non-Aparatur Sipil Negara pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang, serta keluarga almarhum Burhanuddin yang berprofesi sebagai pedagang. Masing-masing ahli waris menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Sementara itu, keluarga almarhum Sarjani yang bekerja di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa dengan total nilai Rp196,5 juta.

Aziz menjelaskan bahwa manfaat yang diterima ahli waris merupakan hak peserta yang terdaftar aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain santunan kematian, program tersebut juga memberikan dukungan pendidikan bagi anak peserta melalui skema beasiswa.

“Program ini tidak hanya memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak melalui manfaat beasiswa,” ujarnya.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat beasiswa menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan anak peserta tetap memiliki akses pendidikan meskipun keluarga kehilangan sumber pendapatan akibat meninggalnya orang tua yang menjadi peserta program.

Wakil Wali Kota Sabang Suradji Junus mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga ketika pekerja mengalami risiko kerja atau meninggal dunia.

Menurut dia, penyerahan santunan kepada ahli waris menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi kewajiban administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Melalui kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, kita berharap semakin banyak pekerja yang terlindungi. Santunan yang diberikan hari ini menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi musibah,” kata Suradji.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Sabang akan terus mendukung berbagai program perluasan kepesertaan agar semakin banyak pekerja, terutama sektor informal dan kelompok rentan, dapat memperoleh perlindungan sosial.

Di tengah dinamika dunia kerja yang semakin kompleks, perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga ketahanan sosial dan ekonomi keluarga. Bagi Kota Sabang, peningkatan kepesertaan tidak hanya berkaitan dengan angka cakupan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi seluruh masyarakat pekerja.
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sabang Baru 14 Persen, Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sabang Baru 14 Persen, Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sabang Baru 14 Persen, Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sabang Baru 14 Persen, Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sabang Baru 14 Persen, Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sabang Baru 14 Persen, Pekerja Rentan Jadi Prioritas Perlindungan