Mendagri Soroti 39 Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Skema Bantuan
| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian |
JAKARTA – Pemerintah pusat menghadapi tantangan baru dalam agenda reformasi birokrasi daerah. Di tengah upaya memperkuat layanan publik melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), puluhan pemerintah daerah ternyata belum memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menanggung beban belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemerintah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar gaji PPPK karena tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut, menurut Tito, membutuhkan perhatian khusus pemerintah pusat agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di daerah.
“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau mengandalkan PAD juga akan berat, sehingga perlu di-top up melalui Transfer ke Daerah,” kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin, 8 Juni 2026.
Pernyataan itu menyoroti persoalan klasik yang selama ini membayangi banyak daerah, yakni tingginya ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Di sejumlah wilayah, sebagian besar anggaran daerah masih terserap untuk membiayai aparatur pemerintahan, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat menjadi semakin sempit.
Tito menyebut beberapa daerah yang menghadapi persoalan tersebut berada di Sulawesi Tengah. Provinsi itu tercatat memiliki porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari total APBD. Sementara Kabupaten Donggala mengalokasikan 53,1 persen anggarannya untuk belanja pegawai, sedangkan Kabupaten Sigi bahkan mencapai 60 persen.
“Nah, ini yang perlu dikerjakan, dicarikan solusi,” ujarnya.
Tingginya beban belanja aparatur menjadi perhatian pemerintah karena bertentangan dengan semangat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi tersebut mengamanatkan agar belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD.
Namun kenyataannya, target tersebut masih jauh dari harapan. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang porsi belanja pegawainya berada di atas 30 persen. Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang telah memenuhi ketentuan tersebut.
Angka itu menunjukkan bahwa sebagian besar daerah masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan aparatur dengan agenda pembangunan daerah. Kondisi tersebut juga menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong penataan struktur anggaran secara lebih ketat dalam beberapa tahun ke depan.
Tito menegaskan kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen akan mulai diterapkan secara penuh pada 5 Januari 2027. Sebelum aturan tersebut berlaku efektif, pemerintah memberikan waktu kepada daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap.
Sebagai langkah awal, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang meminta kepala daerah mengevaluasi kembali program dan kegiatan yang dianggap kurang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Fokus efisiensi diarahkan pada belanja-belanja yang selama ini dinilai masih bisa ditekan, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, serta berbagai aktivitas administratif yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Ini tolong dikerjakan dulu, jangan menyerah dulu. Kalau ada pengeluaran yang tidak perlu, tolong dikoreksi,” kata Tito.
Di balik persoalan pembayaran gaji PPPK, pemerintah sebenarnya sedang berupaya menata ulang kualitas belanja daerah. Harapannya, APBD tidak lagi didominasi biaya birokrasi, melainkan lebih banyak diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Bagi daerah yang kemampuan fiskalnya masih terbatas, opsi penambahan dana Transfer ke Daerah menjadi salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan. Namun, pemerintah menegaskan bantuan tersebut harus diiringi dengan komitmen daerah melakukan reformasi pengelolaan anggaran agar ketergantungan terhadap pusat tidak terus berlanjut.
Dengan tenggat implementasi aturan yang tinggal beberapa bulan lagi, pemerintah daerah kini dituntut bergerak cepat merapikan struktur belanjanya. Sebab mulai 2027, disiplin fiskal tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga: