Dua Tersangka Dugaan Khalwat dan Ikhtilat Kembali Ditahan, Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan Proses Sesuai Hukum
BANDA ACEH - Kasus dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan dua tersangka berinisial YS dan ND terus bergulir. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa membedakan latar belakang para pihak yang terlibat.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M. Rizal, dalam konferensi pers di kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026.
“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,” kata Rizal.
Kasus ini bermula pada Ahad dinihari, 24 Mei 2026. Saat itu Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND di sebuah kamar hotel di Banda Aceh. Keduanya diketahui bukan pasangan suami istri maupun mahram.
Setelah pengamanan dilakukan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH memeriksa kedua terduga beserta sejumlah saksi. Penyidik juga menggelar perkara untuk menentukan status hukum keduanya.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan hasil tersebut, YS dan ND ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami kirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rizal.
Dalam perkembangannya, keluarga dan rekan kerja kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan itu kemudian dikabulkan penyidik setelah melalui penelitian terhadap syarat-syarat yang diajukan.
Menurut Rizal, keputusan tersebut merujuk pada Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur kewenangan penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan tertentu.
Namun, penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selama masa penangguhan, kedua tersangka diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk menghadiri panggilan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Dalam perjalanan penyidikan, salah satu tersangka, YS, dilaporkan tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kondisi tersebut membuat penyidik mengambil langkah hukum lanjutan dengan menerbitkan surat pemanggilan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan.
Pada Jumat dinihari sekitar pukul 00.00 WIB, kedua tersangka akhirnya kembali diserahkan oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
Rizal memastikan YS dan ND kini kembali menjalani proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konferensi pers tersebut, kedua tersangka turut dihadirkan di hadapan awak media.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut penerapan hukum jinayat di Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan syariat Islam secara profesional dan berlandaskan aturan hukum, sembari memastikan hak-hak para pihak tetap dihormati selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga:

