DPRA Setujui Tiga Raqan Inisiatif, Atur Pendidikan Syariat hingga Tambang Rakyat
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin, 22 Juni 2026. Ketiga rancangan regulasi tersebut mengatur bidang pendidikan syariat Islam, pertambangan mineral dan batubara, serta penyelamatan generasi muda Aceh.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas 2026. Dari 11 rancangan qanun yang masuk dalam daftar prioritas tahun ini, empat di antaranya merupakan usul inisiatif DPRA. Namun, pada tahap ini hanya tiga rancangan yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan dewan.
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah mengatakan ketiga rancangan qanun tersebut telah melalui proses kajian, harmonisasi, dan penyempurnaan konsepsi oleh Badan Legislasi DPRA sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Rancangan pertama adalah Qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur'an dalam Pendidikan. Regulasi yang diusulkan Komisi VII DPRA itu bertujuan memperkuat pembelajaran fardhu ain secara terstruktur serta mendukung program baca tulis Al-Qur'an di lingkungan sekolah.
Rancangan kedua mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Qanun ini disiapkan untuk menyesuaikan sejumlah perubahan regulasi nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam di Aceh, termasuk pengaturan wilayah dan izin pertambangan rakyat.
Sementara itu, rancangan ketiga adalah Qanun tentang Penyelamatan Generasi Aceh yang diusulkan Komisi VI DPRA. Regulasi tersebut dirancang untuk merespons berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda, mulai dari penyalahgunaan narkotika, judi online, persoalan sosial digital, hingga penguatan karakter berbasis keluarga dan gampong.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pandangannya terhadap ketiga rancangan qanun tersebut. Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, pimpinan sidang mengetok palu sebagai tanda disahkannya keputusan untuk melanjutkan pembahasan ketiga raqan tersebut ke tahapan berikutnya.
DPRA menilai ketiga rancangan qanun itu memiliki peran strategis dalam memperkuat pelaksanaan syariat Islam di sektor pendidikan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta menyiapkan perlindungan yang lebih komprehensif bagi generasi muda Aceh di tengah berbagai tantangan sosial dan perkembangan teknologi digital.
Tahap berikutnya adalah pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Aceh sebelum rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi qanun.
Baca Juga:
