Dana Otsus Aceh Dipersoalkan, Sekda Beberkan Data Kemiskinan dan Taruhan Besar Blok Andaman
Pemerintah Aceh menyebut Dana Otsus berperan menurunkan kemiskinan hingga belasan persen dalam dua dekade terakhir.
BANDA ACEH — Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali menjadi bahan perdebatan. Setelah hampir dua dekade dikucurkan sejak 2008 sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sebagian kalangan masih mempertanyakan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pertanyaan itu umumnya mengarah pada dua indikator utama: kemiskinan dan pengangguran yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun menilai efektivitas Dana Otsus seharusnya dilihat melalui perkembangan data dalam jangka panjang. Menurut dia, dana tersebut menjadi salah satu instrumen penting yang menopang pembangunan pascakonflik dan pascatsunami.
“Ketika Dana Otsus mulai dikucurkan, angka kemiskinan Aceh berada di kisaran 28 persen. Jika memperhitungkan dampak tsunami, angkanya diperkirakan bisa mencapai lebih dari 30 persen,” kata Nasir saat menerima Anugerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai Tokoh Inspiratif Nasional 2026 di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Saat ini, kata Nasir, tingkat kemiskinan Aceh berada di kisaran 12 persen. Ia menilai penurunan tersebut menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan dibandingkan kondisi awal ketika Aceh masih berupaya bangkit dari konflik bersenjata dan bencana tsunami 2004.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui angka tersebut masih relatif tinggi dibandingkan sejumlah provinsi lain di Indonesia. Karena itu, Pemerintah Aceh menargetkan tingkat kemiskinan turun hingga sekitar 6 persen pada 2030, sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Dalam konteks itulah, kata Nasir, Pemerintah Aceh terus mendorong revisi UUPA, termasuk memperjuangkan keberlanjutan Dana Otsus.
“Pak Gubernur meminta seluruh jajaran Pemerintah Aceh fokus mendukung percepatan revisi UUPA karena ini berkaitan dengan keberlanjutan pembangunan Aceh,” ujarnya.
Menurut Nasir, revisi UUPA tidak hanya menyangkut aspek fiskal, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang dinilai dapat membuka lebih banyak lapangan kerja.
Ia mencontohkan pengembangan Lapangan Gas Tengkulo di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman yang saat ini sedang berproses bersama SKK Migas dan Mubadala Energy.
Dalam rencana pengembangan yang telah disetujui sebelumnya, gas dan kondensat akan diproses melalui fasilitas terapung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO) di lepas pantai sebelum disalurkan ke fasilitas penerimaan di darat yang direncanakan berada di kawasan KEK Arun, Lhokseumawe.
Namun Pemerintah Aceh mengusulkan agar pengolahan dilakukan lebih besar di darat melalui fasilitas pengolahan yang terintegrasi dengan kawasan industri Arun.
Menurut Nasir, skema tersebut diyakini mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi daerah dibandingkan jika sebagian besar proses produksi dilakukan di tengah laut.
“Pengolahan di darat dapat menghidupkan industri pupuk, petrokimia, dan sektor turunan lainnya. Dampaknya juga lebih besar terhadap penyerapan tenaga kerja lokal,” katanya.
Pemerintah Aceh memandang proyek migas Andaman bukan semata investasi energi, melainkan bagian dari strategi hilirisasi yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri baru di Aceh.
Jika skema itu terealisasi, kawasan Arun yang pernah menjadi pusat industri gas nasional diharapkan kembali menjadi motor ekonomi baru. Pemerintah Aceh menilai efek berantai dari aktivitas industri tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan menjadi salah satu faktor penting dalam menekan angka pengangguran di provinsi paling barat Indonesia itu.
Baca Juga:
