BPJS untuk Pekerja UMKM Jadi Sorotan, Kementerian Janjikan Pengecualian bagi Usaha Mikro dan Kecil
Kementerian UMKM menyiapkan skema diskresi bagi usaha mikro dan kecil terkait kewajiban BPJS pekerja dalam Permen UMKM terbaru.
![]() |
| Ilustrasi (TheAtjeh/AI) |
JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memastikan pelaku usaha mikro dan kecil akan memperoleh pengecualian atau diskresi dalam penerapan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan ketentuan tersebut bukan kebijakan baru. Menurut dia, regulasi itu merupakan penguatan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
“Kami hanya memperkuat aturan yang sudah ada. Prinsipnya, pemerintah ingin seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial,” kata Temmy saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Temmy, perlindungan jaminan sosial penting karena risiko kecelakaan kerja dapat terjadi pada berbagai jenis usaha, termasuk sektor usaha mikro yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.
Ia mencontohkan pekerja di usaha makanan kecil seperti pedagang gorengan yang tetap menghadapi risiko kecelakaan saat bekerja. Karena itu, pemerintah menilai perlindungan melalui BPJS menjadi kebutuhan dasar bagi pekerja di berbagai sektor usaha.
Meski demikian, Temmy menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan aturan tersebut secara seragam kepada seluruh pelaku UMKM. Saat ini, Kementerian UMKM sedang menyusun skema diskresi yang disesuaikan dengan kemampuan usaha mikro dan kecil.
Skema tersebut disiapkan bersamaan dengan aturan teknis terkait insentif potongan biaya layanan marketplace sebesar 50 persen yang juga sedang difinalisasi pemerintah.
Menurut Temmy, kewajiban kepesertaan BPJS akan lebih tegas diterapkan kepada pelaku usaha menengah yang dinilai memiliki kapasitas finansial lebih kuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerjanya.
Pelaku usaha menengah dalam kategori tersebut memiliki omzet antara Rp15 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.
“Kalau usaha menengah tentu kewajibannya lebih jelas karena kemampuan usahanya juga berbeda. Namun untuk usaha mikro dan kecil akan ada diskresi yang sedang kami siapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan hingga saat ini pemerintah belum menerima keberatan signifikan dari pelaku UMKM terkait ketentuan tersebut. Menurut dia, perhatian pelaku usaha justru lebih banyak tertuju pada rencana insentif pengurangan biaya layanan marketplace.
Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 Juni 2026. Salah satu ketentuan dalam regulasi itu menyebutkan pelaku usaha mikro dan kecil yang ingin memperoleh fasilitas pelindungan dari pemerintah wajib memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial nasional.
Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, pelaku usaha diwajibkan mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.
Sebagai kompensasi, pelaku UMKM berhak memperoleh berbagai bentuk perlindungan dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Fasilitas tersebut mencakup kemitraan digital yang lebih adil, perlindungan data dan transaksi, pendampingan hukum, hingga perlindungan dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Selain itu, pelaku usaha juga dijanjikan perlindungan dari pemutusan kemitraan secara sepihak, diskriminasi algoritma platform digital, serta kepastian terbebas dari biaya tambahan yang tidak disepakati sebelumnya.
Pemerintah menilai skema tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan dukungan terhadap keberlanjutan usaha mikro, kecil, dan menengah di tengah perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat.
Baca Juga:
