Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aceh Kembali Raih WTP, Tapi Pengelolaan Dana Otsus Tetap Jadi Sorotan DPRA

Penyerahan LHP LKPD TA 2025

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Hasil audit tersebut diserahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang juga membahas hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan kepada pimpinan DPRA dan Pemerintah Aceh sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Selain laporan keuangan, BPK turut menyerahkan hasil audit kinerja pengelolaan Dana Otsus yang selama ini menjadi salah satu instrumen utama pembiayaan pembangunan di Aceh.

Opini WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Ketua DPRA Zulfadhli menyebut hasil pemeriksaan BPK merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, laporan audit tidak hanya berisi penilaian, tetapi juga rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah.

"Apapun predikat yang dicapai, hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran," kata Zulfadhli dalam rapat paripurna.

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Otsus di Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta sejumlah instansi terkait. Dana Otsus selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan strategis yang menopang pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat di Aceh.

Menurut DPRA, hasil audit tersebut penting karena memberikan gambaran mengenai efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan pada sektor yang masih membutuhkan pembenahan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Hasil tindak lanjut tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pengawasan yang dilakukan legislatif.

Dengan raihan opini WTP tersebut, tantangan berikutnya bagi Pemerintah Aceh adalah memastikan seluruh rekomendasi audit dapat dijalankan secara optimal, termasuk dalam pengelolaan Dana Otsus yang selama ini menjadi perhatian publik karena perannya yang besar terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Aceh Kembali Raih WTP, Tapi Pengelolaan Dana Otsus Tetap Jadi Sorotan DPRA
  • Aceh Kembali Raih WTP, Tapi Pengelolaan Dana Otsus Tetap Jadi Sorotan DPRA
  • Aceh Kembali Raih WTP, Tapi Pengelolaan Dana Otsus Tetap Jadi Sorotan DPRA
  • Aceh Kembali Raih WTP, Tapi Pengelolaan Dana Otsus Tetap Jadi Sorotan DPRA
  • Aceh Kembali Raih WTP, Tapi Pengelolaan Dana Otsus Tetap Jadi Sorotan DPRA
  • Aceh Kembali Raih WTP, Tapi Pengelolaan Dana Otsus Tetap Jadi Sorotan DPRA