Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Pemerintah Aceh Akui Tekanan Fiskal
Program kesehatan yang selama bertahun-tahun menjadi simbol perlindungan sosial masyarakat Aceh itu dinilai menyangkut kepercayaan publik
BANDA ACEH - Suasana Pendopo Wali Nanggroe Aceh pada Selasa siang, 19 Mei 2026, berlangsung lebih serius dari biasanya. Di hadapan unsur Forkopimda, tokoh agama, aparat keamanan, hingga akademisi, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung dari Pemerintah Aceh terkait polemik penerbitan Peraturan Gubernur tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Bagi Malik Mahmud, persoalan JKA bukan sekadar polemik administrasi kebijakan. Program kesehatan yang selama bertahun-tahun menjadi simbol perlindungan sosial masyarakat Aceh itu dinilai menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dalam Rapat Koordinasi Forkopimda tentang Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA tersebut, Malik Mahmud meminta berbagai pihak menyampaikan pandangan mengenai dampak sosial dan politik dari kebijakan itu. Penjelasan diminta mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, intelijen, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.
Pemerintah Aceh diwakili Sekretaris Daerah M Nasir. Dalam forum itu, M Nasir menjelaskan bahwa penerbitan pergub bukan dimaksudkan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurut dia, kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini,” kata M Nasir.
Ia mengatakan sejumlah provinsi lain juga telah mulai menyesuaikan kebijakan jaminan sosial berdasarkan data terpadu tersebut. Pemerintah Aceh, kata dia, harus mengikuti kebijakan nasional agar data penerima bantuan lebih tepat sasaran.
Selain faktor data, Pemerintah Aceh juga menghadapi tekanan fiskal yang semakin ketat. Menurut M Nasir, sebagian besar anggaran yang masuk ke Aceh sudah memiliki peruntukan tertentu sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi terbatas.
“Anggaran yang masuk ke Aceh sudah terikat penggunaannya,” ujarnya.
Meski demikian, polemik yang berkembang di tengah masyarakat membuat Pemerintah Aceh akhirnya mengambil langkah mundur. Setelah melalui evaluasi dan pertimbangan panjang, Gubernur Muzakir Manaf memutuskan mencabut pergub tersebut.
Pemerintah Aceh, kata M Nasir, akan menerbitkan pergub baru untuk menghentikan pemberlakuan aturan JKA yang menuai kontroversi itu.
Di hadapan peserta rapat, Malik Mahmud mengingatkan bahwa kebijakan publik di Aceh tidak dapat dilepaskan dari sensitivitas sosial dan sejarah panjang daerah tersebut. Ia menegaskan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat.
“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.
Dalam pernyataannya, Wali Nanggroe juga menyinggung sejarah panjang konflik yang pernah dialami Aceh. Ia mengingatkan bagaimana Aceh melewati berbagai fase peperangan sejak masa kerajaan, kolonialisme Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada era DI/TII dan Gerakan Aceh Merdeka.
Menurut dia, pengalaman sejarah itu menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan dan mengedepankan komunikasi dalam mengambil kebijakan strategis.
Pernyataan Malik Mahmud menunjukkan bahwa polemik JKA telah berkembang melampaui isu kesehatan semata. Di Aceh, kebijakan pelayanan publik kerap bersentuhan langsung dengan persoalan sosial, politik, hingga memori kolektif masyarakat terhadap hubungan pemerintah dan rakyat.
Karena itu, keputusan mencabut pergub dipandang bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya meredam kegelisahan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Baca Juga:

