Tak Terima Dikatakan Pengacara Bodong, Yulindawati Laporkan Tiga Akun Medsos Ke Polda Aceh
BANDA ACEH- Ruang digital kembali memakan korban. Pengacara sekaligus aktivis Aceh, Yulindawati, resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, hingga penyebaran fitnah yang dinilai menyerang kehormatan pribadinya secara terbuka di media sosial.
Laporan tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor: Reg/92/V/2026/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2026.
Tiga akun yang dilaporkan masing-masing bernama Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise. Ketiganya diduga mengunggah berbagai video, siaran langsung, serta narasi bernada menyerang yang ditujukan langsung kepada Yulindawati hingga memicu kegaduhan di ruang publik digital.
Dalam laporannya, Yulindawati mengaku pertama kali mengetahui unggahan tersebut pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah konten yang beredar dinilai mengandung unsur penghinaan, tuduhan pribadi, hingga upaya merusak reputasi dirinya sebagai advokat dan aktivis.
Tak hanya kritik biasa, beberapa unggahan bahkan menyebut Yulindawati sebagai “pengacara bodong”, “penabur kebencian”, hingga “sampah media”. Narasi lain juga bernada ancaman moral dengan kalimat, “Hati-hati, lisanmu bisa menyeretmu ke penjara. Fitnah adalah tindak pidana serius.”
Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai telah melewati batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah serangan personal yang berpotensi melanggar hukum pidana siber.
“Langkah hukum ini saya ambil agar media sosial tidak dijadikan ruang untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” tegas Yulindawati.
Menurutnya, kritik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, ketika kritik berubah menjadi penghinaan, fitnah, dan pembunuhan karakter di ruang digital, maka hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Siber Polda Aceh. Aparat akan mendalami seluruh bukti digital berupa unggahan, video siaran langsung, komentar, serta jejak elektronik lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Fenomena meningkatnya konflik di media sosial belakangan ini menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Banyak pihak menilai kebebasan berekspresi di era digital kerap disalahgunakan untuk menyerang individu tanpa verifikasi fakta yang jelas.
Pengamat hukum juga mengingatkan bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi hukum. Setiap unggahan yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, maupun ujaran kebencian dapat berujung proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus yang dilaporkan Yulindawati menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Perbedaan pendapat dan kritik tetap harus disampaikan secara beretika, bukan melalui narasi provokatif yang berpotensi merusak nama baik seseorang dan memicu konflik berkepanjangan di tengah publik.(Rel)
Baca Juga:
