Saat Jurnalis Dipaksa Menghapus Liputan di Tengah Aksi Penolakan Pergub JKA

Uploaded Image
Suasana demo penolakan Pergub tentang JKA di depan kantor Gubernur Aceh


BANDA ACEH - Gas air mata masih pekat di udara ketika Dani Randi berlari menuju ruang bawah tanah Gedung Serbaguna Balee Meuseuraya Aceh. Hujan turun deras sore itu, Rabu, 13 Mei 2026. Di depan kantor gubernur, massa aksi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh dibubarkan aparat dengan meriam air dan gas air mata.

Di tengah kepulan asap dan kepanikan massa, Dani mencoba menyelamatkan diri sambil menulis laporan untuk redaksinya. Baterai telepon genggamnya hampir habis. Ia menggunakan tablet untuk mengetik cepat di rubanah gedung.

Namun beberapa menit kemudian, situasi berubah. Sejumlah aparat berpakaian preman masuk ke area bawah tanah dan menyisir orang-orang yang berlindung di sana. Satu per satu warga digiring keluar. Dani ikut didatangi.

“Ini lagi!” teriak salah seorang aparat sambil menunjuk ke arahnya. Dani segera menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan dirinya sedang bertugas meliput. Tapi penjelasan itu tak menghentikan tindakan aparat. Tablet dan telepon genggamnya sempat dirampas. 

Peristiwa itu menjadi bagian dari rangkaian dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh. Dalam siaran pers yang dirilis Komite Keselamatan Jurnalis Aceh, sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan dokumentasi liputan. 

Dani mengaku sempat menolak ketika aparat memaksanya menghapus foto dan video hasil liputan. “Kalau saya tidak mau kenapa? Apa urusanmu?” katanya kepada aparat sebelum akhirnya diminta meninggalkan lokasi. 

Dua jurnalis perempuan dari media nasional dan lokal juga mengalami perlakuan serupa. Mereka dicegat dan dipaksa menghapus dokumentasi yang baru diambil. Dalam situasi itu, aparat disebut beberapa kali melontarkan kalimat bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers.” 

Bagi KKJ Aceh, tindakan tersebut bukan sekadar intimidasi biasa. Organisasi itu menilai pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. 

Dalam pernyataannya, KKJ Aceh mendesak Marzuki Ali Basyah untuk menindak aparat yang terlibat. Mereka juga meminta kepolisian menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. 

Peristiwa ini kembali menyoroti relasi yang kerap tegang antara aparat keamanan dan jurnalis saat peliputan aksi massa. Di lapangan, identitas pers tak selalu menjadi pelindung. Dalam situasi chaos, jurnalis sering ikut terseret sebagai pihak yang dianggap mengganggu kontrol aparat atas informasi.

Padahal, kerja jurnalistik dalam situasi konflik justru menjadi bagian penting dari demokrasi. Dokumentasi, foto, dan video yang dihasilkan wartawan bukan sekadar arsip peristiwa, melainkan cara publik mengetahui apa yang benar-benar terjadi di lapangan.

Sore itu di Banda Aceh, gas air mata mungkin perlahan hilang dibawa hujan. Namun pertanyaan tentang kebebasan pers dan keselamatan jurnalis kembali mengendap di ruang publik Aceh.
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
The Atjeh Net merupakan Portal berita online, dengan tagline #1 Media Beragam Informasi
Follow me on: Facebook

Berita Terbaru

  • Saat Jurnalis Dipaksa Menghapus Liputan di Tengah Aksi Penolakan Pergub JKA
  • Saat Jurnalis Dipaksa Menghapus Liputan di Tengah Aksi Penolakan Pergub JKA
  • Saat Jurnalis Dipaksa Menghapus Liputan di Tengah Aksi Penolakan Pergub JKA
  • Saat Jurnalis Dipaksa Menghapus Liputan di Tengah Aksi Penolakan Pergub JKA
  • Saat Jurnalis Dipaksa Menghapus Liputan di Tengah Aksi Penolakan Pergub JKA
  • Saat Jurnalis Dipaksa Menghapus Liputan di Tengah Aksi Penolakan Pergub JKA