BREAKING NEWS

Kuasa Hukum Desak Polres Bireuen Segera Tahan Anderson dalam Kasus Penghinaan Wartawan

BIREUEN- Penanganan kasus dugaan penghinaan, Intimidasi dan pencemaran nama baik terhadap wartawan kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bireuen. Kuasa hukum wartawan media online Realita.co wilayah liputan Bireuen, M. Ilham Sakubat, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bireuen segera menahan pemilik akun Facebook bernama Anderson alias Darkasyi yang telah dilaporkan atas dugaan menyerang kehormatan profesi wartawan melalui media sosial.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Polres Bireuen diketahui telah memeriksa sedikitnya dua orang saksi dari pihak pelapor serta menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan kuasa hukum korban, Jumat (8/5/2026).
Teks Foto: Saksi 1.

Kuasa hukum korban, Zulfikar Muhammad, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berjalan lamban mengingat perkara tersebut menyangkut marwah profesi wartawan dan dugaan fitnah yang dinilai telah mencederai nama baik pribadi maupun keluarga korban.

“Seluruh saksi sudah dipanggil dan barang bukti juga telah kami serahkan kepada penyidik. Karena itu, kami mendesak Polres Bireuen segera mengambil langkah tegas dengan menahan terlapor, Darkasyi alias Anderson,” tegas Zulfikar kepada awak media.
Teks Foto: Saksi ll,

Menurutnya, dugaan penghinaan yang dilakukan melalui akun Facebook tersebut bukan hanya menyerang individu M. Ilham Sakubat, tetapi juga dinilai melecehkan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia turut mengapresiasi langkah cepat Polres Bireuen yang telah merespons laporan polisi dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bireuen yang telah cepat merespons laporan ini. Namun kami berharap proses hukum dilakukan secara serius, profesional, dan transparan demi menjaga kehormatan profesi wartawan serta memberikan rasa keadilan bagi korban,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya dari Rumah Aspirasi dan Advokasi Rakyat (Radar), Muhammad Rizki, S.H., juga membenarkan pihaknya terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami ingin memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi korban. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mencemarkan nama baik serta merendahkan profesi wartawan,” katanya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis di Bireuen. Sejumlah insan pers menilai tindakan penghinaan terhadap wartawan melalui media sosial tidak boleh dianggap sepele, karena dapat menjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik di daerah.

Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak kembali terulang serta menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, tutupnya.(MS)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image