SAPA Desak Kapolres Bireuen Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Dana di Baitul Mal
0 menit baca
BIREUEN- Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana zakat dan infak Tahun 2024 di Baitul Mal Kabupaten Bireuen kini menjadi sorotan serius publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat kepada Kapolres Bireuen guna mendesak pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan dana umat tersebut.
Desakan itu muncul menyusul hasil audit investigatif Inspektorat yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp98,7 juta. Meski dana tersebut disebut telah dikembalikan, SAPA menilai pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus membongkar secara terang dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat dan infak tersebut.
“Jangan sampai hukum di negeri ini memberi pesan buruk kepada publik, seolah-olah cukup mengembalikan uang maka persoalan selesai. Ini bukan uang pribadi, melainkan dana umat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan keagamaan,” tegas Ishak kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata. Sebab, dana zakat dan infak merupakan amanah masyarakat yang dikelola lembaga keagamaan dan memiliki dimensi sosial serta moral yang sangat tinggi.
Ia menyebut, apabila dugaan penyimpangan dana umat tidak ditangani secara serius dan transparan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat akan mengalami krisis yang berkepanjangan.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana keagamaan. Jika aparat tidak serius, publik akan kehilangan keyakinan terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
SAPA juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian dana, melainkan mendalami bagaimana mekanisme dugaan penyimpangan itu bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, serta sejauh mana fungsi pengawasan internal berjalan.
Menurut Ishak, transparansi penanganan perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Publik berhak tahu bagaimana dana zakat itu dikelola, bagaimana penyimpangan bisa terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Penanganan kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak muncul kesan ada pihak tertentu yang dilindungi,” katanya.
Lebih lanjut, SAPA mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kasus dugaan penyimpangan dana umat, kata dia, akan menjadi ujian nyata terhadap keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu di Kabupaten Bireuen.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran pidana, maka harus diproses secara profesional dan terbuka. Jangan ada tebang pilih. Masyarakat sedang melihat apakah hukum benar-benar ditegakkan atau hanya berhenti di formalitas,” tegasnya lagi.
Selain mendesak penyelidikan menyeluruh, SAPA juga meminta Polres Bireuen secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Ishak memastikan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana umat dan mencegah praktik serupa terulang kembali di masa mendatang.
“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam begitu saja hanya karena uang sudah dikembalikan. Penegakan hukum harus memberi efek jera. Dana zakat adalah amanah suci masyarakat, sehingga siapa pun yang diduga bermain-main di dalamnya wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.(Rel)
