Bupati Bireuen Tegas: Haram Hukumnya Potong Dana Bantuan Korban Banjir
0 menit baca
BIREUEN- Bupati Bireuen, Mukhlis, S.T menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pemotongan dana bantuan bagi korban bencana banjir dan hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen. Bantuan yang bersumber dari negara itu wajib diterima utuh oleh para penyintas tanpa alasan apa pun.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya kekhawatiran publik terhadap praktik-praktik pengondisian dan dugaan pemotongan bantuan yang selama ini kerap terjadi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Bireuen menilai bantuan bencana adalah hak masyarakat terdampak yang tidak boleh disentuh oleh pihak mana pun.
“Dana bantuan ini adalah hak penyintas bencana. Tidak boleh ada pemotongan, pungutan, ataupun permintaan bagian dengan alasan apa pun,” tegas Mukhlis, Senin (11/5/2026).
Adapun bantuan yang diberikan negara kepada korban bencana hidrometeorologi meliputi dana stimulan perumahan, dana stimulan ekonomi, dana isian perabot rumah tangga, hingga dana jatah hidup (jadup). Seluruh bantuan tersebut diperuntukkan sepenuhnya bagi masyarakat terdampak agar dapat segera bangkit dari kondisi pascabencana.
Bupati meminta para penyintas menggunakan bantuan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah gampong agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat korban bencana.
Mukhlis secara tegas melarang keuchik, aparatur desa, maupun pihak lain menerima uang atau keuntungan apa pun yang bersumber dari bantuan tersebut. Bahkan, bagi pihak yang terlanjur mengambil atau menerima dana dari korban, diminta segera mengembalikannya.
“Tidak ada kompromi terhadap praktik pemotongan bantuan rakyat. Bantuan negara untuk korban bencana tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan,” ujarnya.
Untuk memastikan bantuan tersalurkan secara bersih dan tepat sasaran, Bupati juga memerintahkan seluruh camat di Kabupaten Bireuen melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuan di wilayah masing-masing.
Para camat diminta segera mengambil langkah pencegahan apabila ditemukan tindakan di luar ketentuan, termasuk dugaan intimidasi, pengondisian, maupun pungutan liar terhadap para penyintas.
Sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bireuen ini dinilai menjadi pesan kuat bahwa hak-hak korban bencana harus dijaga dengan integritas dan transparansi. Pemerintah menegaskan bantuan kemanusiaan tidak boleh dicederai oleh kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.(Rel)
