BREAKING NEWS

57 Ribu Warga Terancam Keluar dari Skema JKA, Pemkab Bireuen Bentuk Satgas Khusus Benahi Data Desil

BIREUEN- Sebanyak 57 ribu warga Kabupaten Bireuen terancam tidak lagi memperoleh jaminan pelayanan kesehatan gratis melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mulai 1 Mei 2026. Warga yang terdampak berasal dari kelompok desil 8 hingga 10 dalam basis data kesejahteraan sosial.

Situasi tersebut memicu langkah cepat Pemerintah Kabupaten Bireuen. Bupati Bireuen, Mukhlis, Senin (11/5/2026), menggelar rapat intensif bersama lintas instansi guna mempercepat pembenahan dan validasi data desil masyarakat agar tidak terjadi kesalahan sasaran dalam pelayanan kesehatan.

Dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Bupati itu, Mukhlis menegaskan bahwa penerapan Pergub JKA tidak boleh menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat kecil yang sejatinya masih layak menerima bantuan kesehatan dari pemerintah.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan hak pelayanan kesehatan hanya karena kekeliruan penentuan desil. Ini menyangkut hak dasar masyarakat dan harus diselesaikan dengan serius,” tegas Mukhlis.

Ia menilai pembenahan data desil menjadi langkah paling krusial di tengah masa transisi kebijakan JKA. Menurutnya, validasi data harus dilakukan secara akurat agar pelayanan kesehatan tetap tepat sasaran serta tidak memunculkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Bireuen, Sekretaris Daerah, pihak BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), anggota Komisi III DPRK Bireuen, Direktur RSUD dr. Fauziah, serta sejumlah kepala SKPK terkait. Pertemuan lintas sektor itu disebut sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah dalam mencari solusi cepat terhadap persoalan coverage JKA.
Tesk Foto: Bupati Bireuen mendengar masukan dan pendapat dari Sejumlah SKPK dalam rapat pembentukan Satgas Khusus.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin langsung oleh Sekda Bireuen, Ismunandar.

Satgas tersebut melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BPJS Kesehatan, BPS, serta unsur terkait lainnya. Masa kerja satgas ditetapkan selama tiga bulan mengikuti masa transisi penerapan Pergub JKA.

Dalam struktur kerjanya, satgas dibagi ke dalam dua klaster utama. Klaster pertama bertugas menangani aspek teknis pelayanan kesehatan, sementara klaster kedua fokus pada pembenahan dan validasi data kelompok desil masyarakat.

Mukhlis menegaskan, kerja satgas harus dilakukan secara cepat, teliti, dan terbuka agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat kesalahan administrasi data.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam proses validasi ini. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita ingin memastikan seluruh warga yang berhak tetap mendapatkan perlindungan kesehatan,” ujarnya.

Meski terjadi perubahan skema JKA, Pemerintah Kabupaten Bireuen memastikan pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap berjalan normal. Seluruh puskesmas dan rumah sakit diminta terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Kebijakan pembentukan satgas tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen berupaya menjaga hak kesehatan masyarakat di tengah perubahan regulasi JKA yang mulai berdampak luas terhadap ribuan warga.(Rel)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image