Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Liputan Bireuen Tolak Damai: “Proses Hukum Harus Tetap Berjalan”

BIREUEN- Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang menimpa wartawan media Liputan Bireuen, M. Ilham Sakubat, memasuki babak baru. Dalam mediasi yang digelar penyidik Polres Bireuen pada Selasa (19/5/2026), korban secara tegas menolak tawaran damai dari terlapor pemilik akun Facebook bernama Anderson alias Zarkasyi.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Korban menilai tindakan terlapor sudah melampaui batas kewajaran karena bukan hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga menghina anak dan istrinya melalui media sosial.

Mediasi yang berlangsung di Mapolres Bireuen turut dihadiri kuasa hukum korban, Muhammad Ilham Aulia Almukarram, S.H. Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa terlapor telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf di hadapan penyidik.

“Klien kami bersama terlapor sudah dipanggil penyidik untuk menjalani proses mediasi. Dalam pertemuan itu, Anderson mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Muhammad Ilham Aulia Almukarram.

Namun demikian, permintaan maaf tersebut tidak mengubah sikap korban. M. Ilham Sakubat memilih tetap menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penghinaan di ruang digital.

“Klien kami menolak berdamai. Apa yang dilakukan terlapor sudah sangat keterlaluan karena menyerang kehormatan keluarga, termasuk anak dan istrinya. Oleh sebab itu, korban meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kuasa hukum korban.

Kasus ini bermula dari komentar bernada penghinaan yang diunggah Anderson pada 22 April 2026 di kolom komentar foto sampul akun Facebook pribadi milik M. Ilham Sakubat. Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga melontarkan kalimat kasar dan tidak pantas dalam bahasa Aceh yang menyerang anak korban.

Tidak berhenti di situ, terlapor juga diduga menuliskan komentar lain yang mengandung pelecehan terhadap istri korban. Tindakan itu dinilai tidak hanya mencederai martabat pribadi korban, tetapi juga telah menyeret keluarga ke dalam serangan verbal yang bersifat merendahkan dan menghina.

Penyidik Polres Bireuen sebelumnya telah memanggil dan memeriksa Anderson alias Zarkasyi terkait laporan tersebut. Saat ini, proses penanganan perkara masih terus berlanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan bermedia sosial bukan berarti bebas menghina, menyerang kehormatan, maupun merendahkan martabat orang lain. Ruang digital tetap memiliki batas hukum, dan setiap tindakan yang mengandung unsur penghinaan serta pencemaran nama baik dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.(Rel)
Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Liputan Bireuen Tolak Damai: “Proses Hukum Harus Tetap Berjalan”
  • Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Liputan Bireuen Tolak Damai: “Proses Hukum Harus Tetap Berjalan”
  • Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Liputan Bireuen Tolak Damai: “Proses Hukum Harus Tetap Berjalan”
  • Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Liputan Bireuen Tolak Damai: “Proses Hukum Harus Tetap Berjalan”
  • Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Liputan Bireuen Tolak Damai: “Proses Hukum Harus Tetap Berjalan”
  • Terkait Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Wartawan Liputan Bireuen Tolak Damai: “Proses Hukum Harus Tetap Berjalan”