Polis Asuransi Mulai Berubah, Industri Didorong Lebih Transparan kepada Nasabah
![]() |
| (Ilustrasi: Theatjeh.net/AI) |
THE ATJEH - Industri asuransi jiwa tengah memasuki fase baru. Sejumlah perusahaan mulai menyesuaikan dokumen polis, formulir klaim, hingga mekanisme operasional sebagai tindak lanjut arahan regulator setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Di balik langkah administratif itu, tersimpan persoalan yang selama ini menjadi sumber sengketa antara perusahaan asuransi dan nasabah: soal keterbukaan informasi dan pemahaman isi polis.
Penyesuaian dokumen dilakukan mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan serta pedoman Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. Perubahan mencakup Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ), klausul polis, formulir klaim, hingga standar operasional perusahaan asuransi.
Meski demikian, perubahan tersebut tidak mengubah manfaat perlindungan yang diterima pemegang polis. Fokus utama justru berada pada penguatan transparansi serta kejelasan hubungan hukum antara perusahaan asuransi dan nasabah.
Pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi, Abitani Barkah Taim, menilai langkah ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memahami isi polis secara lebih mendalam.
“Polis asuransi adalah dokumen hukum yang menjadi dasar seluruh hubungan perlindungan antara nasabah dan perusahaan asuransi,” kata Abitani, Sabtu, 23 Mei 2026.
Menurut dia, selama ini masih banyak masyarakat membeli produk asuransi tanpa benar-benar memahami isi perlindungan, pengecualian polis, maupun prosedur klaim. Ketika klaim ditolak atau muncul perbedaan tafsir, sengketa pun tak terhindarkan.
Padahal, dalam industri asuransi terdapat prinsip utmost good faith atau itikad baik. Prinsip ini mewajibkan calon nasabah memberikan informasi secara jujur dan lengkap sejak awal pengajuan polis, termasuk riwayat kesehatan dan profil risiko.
Di sisi lain, perusahaan asuransi juga memiliki kewajiban yang sama besar: menjelaskan isi polis secara transparan dan tidak menafsirkan klausul secara sepihak.
“Pembatalan polis perlu dinyatakan secara lebih tegas agar tidak dilakukan secara sepihak dan serta-merta tanpa proses yang jelas,” ujar Abitani.
Dalam praktik asuransi jiwa, perusahaan biasanya menerapkan contestable period selama dua tahun sejak polis diterbitkan. Pada masa itu, perusahaan dapat melakukan klarifikasi apabila ditemukan informasi risiko yang sebelumnya tidak diungkapkan nasabah.
Namun mekanisme tersebut tidak otomatis membuat klaim ditolak. Dalam kondisi tertentu, perusahaan justru dapat menawarkan penyesuaian premi atau solusi lain sesuai tingkat risiko yang ditemukan.
Selain itu, terdapat pula free look period, yakni masa sekitar 14 hari setelah polis diterima nasabah. Dalam periode ini, pemegang polis memiliki kesempatan mempelajari isi kontrak perlindungan secara menyeluruh.
Jika isi polis dianggap tidak sesuai dengan penjelasan tenaga pemasar, nasabah dapat membatalkan polis dan meminta pengembalian premi.
Menurut Abitani, pemahaman terhadap dua mekanisme tersebut masih rendah di masyarakat. Akibatnya, banyak nasabah baru menyadari detail perlindungan ketika proses klaim sudah berjalan.
Fenomena itu menjadi tantangan tersendiri bagi industri asuransi nasional yang tingkat penetrasinya masih tergolong rendah dibanding negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Karena itu, penyesuaian dokumen polis dinilai bukan sekadar kewajiban administratif pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Industri juga mulai memperkuat standar komunikasi kepada agen dan mitra distribusi agar penjelasan produk kepada calon nasabah menjadi lebih seragam.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan finansial, transparansi dinilai menjadi fondasi utama untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Peningkatan literasi keuangan, khususnya mengenai asuransi, tetap perlu terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam polis,” kata Abitani.
Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi jiwa masih berada dalam tahap implementasi penyesuaian dokumen. Proses itu mencakup peninjauan internal, validasi substansi, hingga penyelarasan dengan ketentuan regulator dan asosiasi industri.
Bagi nasabah, perubahan ini sesungguhnya menjadi pengingat sederhana: polis bukan sekadar lembar kontrak yang ditandatangani di awal, melainkan dokumen yang menentukan nasib perlindungan keuangan seseorang ketika risiko benar-benar datang.
Baca Juga:

