Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LPS Siap Jamin Polis Asuransi pada 2028, Tidak Semua Perusahaan Akan Dilindungi


JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan atau Lembaga Penjamin Simpanan bersiap memasuki babak baru dalam sistem keuangan nasional. Jika selama ini lembaga tersebut dikenal sebagai penjamin simpanan nasabah perbankan, mulai 2028 LPS juga akan menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi.

Namun skema baru itu tidak otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan asuransi. LPS memastikan hanya perusahaan yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang dapat menjadi peserta program penjaminan polis.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penentuan kepesertaan akan didasarkan pada rasio Risk-Based Capital atau RBC perusahaan asuransi.

“Di dalam asuransi, tidak semua perusahaan itu adalah peserta penjaminan. Karena kita akan membuat cut-off yang memenuhi kriteria RBC,” kata Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Berbeda dengan industri perbankan yang mewajibkan seluruh bank menjadi peserta penjaminan LPS, sektor asuransi akan menggunakan pendekatan selektif berdasarkan kondisi kesehatan keuangan perusahaan.

RBC sendiri merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan asuransi memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin kuat kemampuan perusahaan menghadapi risiko klaim dan tekanan keuangan.

Menurut Anggito, penetapan perusahaan peserta penjaminan menjadi salah satu aspek paling krusial dalam implementasi program tersebut. Karena itu, LPS mulai menyiapkan berbagai perangkat pendukung jauh sebelum mandat itu berlaku efektif.

LPS, kata dia, telah menyusun Roadmap Penjamin Polis Asuransi 2027–2030 sebagai pedoman pelaksanaan program penjaminan.

Selain roadmap, lembaga tersebut juga telah menyiapkan struktur organisasi, konsultan, rancangan regulasi, hingga simulasi perhitungan kepesertaan perusahaan asuransi.

“Tentu kalau ditanya apakah sudah siap LPS menjalankan program penjaminan polis asuransi, sudah siap,” ujar Anggito.

Mandat penjaminan polis sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang disahkan pada 2023.

Dalam aturan tersebut, LPS diberi waktu lima tahun untuk mempersiapkan pelaksanaan penjaminan polis asuransi, sehingga program direncanakan mulai berjalan pada 2028.

Namun implementasi teknis program itu masih menunggu perkembangan revisi UU P2SK yang kini tengah dibahas pemerintah dan DPR.

Bagi industri asuransi, kehadiran penjamin polis dipandang sebagai langkah penting memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nonbank.

Kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi dalam beberapa tahun terakhir membuat isu perlindungan pemegang polis semakin mendapat perhatian.

Pemerintah dan regulator berharap skema penjaminan baru dapat menjadi bantalan perlindungan bagi nasabah apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan serius.

Meski demikian, pendekatan selektif berbasis RBC menunjukkan pemerintah tidak ingin seluruh risiko industri asuransi secara otomatis dipindahkan kepada negara.

Dengan kata lain, penjaminan polis bukan hanya soal memberi perlindungan kepada nasabah, tetapi juga mendorong perusahaan asuransi menjaga kesehatan keuangan mereka agar tetap layak masuk dalam sistem perlindungan LPS.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • LPS Siap Jamin Polis Asuransi pada 2028, Tidak Semua Perusahaan Akan Dilindungi
  • LPS Siap Jamin Polis Asuransi pada 2028, Tidak Semua Perusahaan Akan Dilindungi
  • LPS Siap Jamin Polis Asuransi pada 2028, Tidak Semua Perusahaan Akan Dilindungi
  • LPS Siap Jamin Polis Asuransi pada 2028, Tidak Semua Perusahaan Akan Dilindungi
  • LPS Siap Jamin Polis Asuransi pada 2028, Tidak Semua Perusahaan Akan Dilindungi
  • LPS Siap Jamin Polis Asuransi pada 2028, Tidak Semua Perusahaan Akan Dilindungi