Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa, Empat Desa Dijadikan Percontohan Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat strategi pencegahan korupsi hingga tingkat desa melalui sinergi nasional Desa Matang Pengadaan. (Foto: Dok KPK)

JAKARTA - Pemerintah pusat mulai menggeser pendekatan pemberantasan korupsi dari sekadar penindakan menuju penguatan tata kelola sejak dari tingkat desa. Melalui program Desa Matang Pengadaan, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama sejumlah lembaga negara membangun strategi pencegahan korupsi berbasis sistem untuk memperbaiki pengelolaan dana desa.

Program tersebut dijalankan melalui kolaborasi antara KPK, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Fokus utamanya ialah memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa desa agar lebih transparan, akuntabel, serta bebas konflik kepentingan.

Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat besarnya dana desa yang terus mengalir sejak program itu diluncurkan pemerintah pusat.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan sejak 2015 hingga 2025 pemerintah telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp681 triliun.

Dana itu ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Namun menurut dia, besarnya anggaran belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Menurut BPS tahun 2025, angka kemiskinan desa mencapai 11,03 persen, sementara angka stunting masih 18,8 persen dari target nasional 14 persen,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu, 23 Mei 2026.

Bagi KPK, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya terletak pada jumlah anggaran, melainkan juga tata kelola penggunaan dana desa.

Sebagai bagian dari penguatan sistem, KPK bersama LKPP menetapkan empat desa sebagai national benchmark atau percontohan tata kelola belanja desa yang bersih dan berintegritas.

Keempat desa itu ialah Desa Air Ruai, Desa Pakatto, Desa Banjarangkan, dan Desa Loa Duri Ilir.

KPK mencatat sedikitnya terdapat lima pola penyimpangan yang paling sering muncul dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di desa.

Modus tersebut meliputi penggelembungan anggaran atau mark up, permainan harga pembelian, konflik kepentingan, proyek fiktif, hingga laporan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi lapangan.

“Karena di sana banyak conflict of interest. Ada proyek yang sebenarnya tidak ada, tetapi dilaporkan ada,” kata Ibnu.

Selain itu, KPK juga menemukan praktik pencairan dana desa untuk kepentingan pribadi dan laporan proyek selesai padahal pekerjaan belum benar-benar rampung.

Program penguatan tata kelola desa itu sendiri merupakan bagian dari Program Desa Antikorupsi yang dijalankan KPK sejak 2021.

Program tersebut mendorong pemerintahan desa berbasis integritas melalui lima komponen dan 18 indikator pengawasan.

“Salah satu komponennya adalah penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dengan melibatkan masyarakat,” ujar Ibnu.

Senada dengan KPK, Kepala LKPP Sarah Sadiqa mengatakan pembenahan tata kelola pengadaan desa kini menjadi kebutuhan mendesak.

Ia merujuk data Indonesia Corruption Watch tahun 2024 yang mencatat sektor desa sebagai wilayah dengan frekuensi kasus korupsi tertinggi secara nasional, yakni mencapai 77 kasus.

“Ini sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola, terutama dalam proses pengadaan, harus dilakukan secara sistematis agar risiko penyimpangan tidak terus berulang,” ujarnya.

Untuk memperbaiki sistem tersebut, LKPP mulai mengembangkan pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa.

Instrumen itu bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan alat untuk memetakan kualitas tata kelola desa secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria menilai dana desa kini telah menjadi instrumen strategis pembangunan nasional.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp60,57 triliun untuk 75.260 desa di seluruh Indonesia.

“Dana desa adalah amanat rakyat yang harus menghadirkan manfaat nyata,” kata Riza.

Ia menyebut pembangunan desa menunjukkan perkembangan positif, ditandai meningkatnya jumlah desa mandiri dari 17.203 menjadi 20.503 desa, sementara jumlah desa tertinggal turun dari 6.100 menjadi 4.672 desa.

Meski demikian, pemerintah mengakui masih banyak tantangan di tingkat desa, mulai dari kualitas sumber daya manusia, keterbatasan infrastruktur, hingga pembiayaan pembangunan.

Karena itu, pendekatan pengawasan tidak cukup hanya mengedepankan kontrol, tetapi juga pendampingan dan pemberdayaan.

Melalui program Desa Matang Pengadaan, pemerintah berharap tata kelola desa ke depan tidak hanya lebih bersih, tetapi juga mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal sebagai bagian dari target besar menuju Indonesia Emas 2045.

Bagi KPK, perang melawan korupsi tidak bisa hanya dilakukan lewat operasi tangkap tangan. Integritas, menurut mereka, harus dibangun sejak dari meja administrasi desa hingga menjadi budaya dalam kehidupan pemerintahan sehari-hari.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa, Empat Desa Dijadikan Percontohan Antikorupsi
  • KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa, Empat Desa Dijadikan Percontohan Antikorupsi
  • KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa, Empat Desa Dijadikan Percontohan Antikorupsi
  • KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa, Empat Desa Dijadikan Percontohan Antikorupsi
  • KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa, Empat Desa Dijadikan Percontohan Antikorupsi
  • KPK Perkuat Pengawasan Dana Desa, Empat Desa Dijadikan Percontohan Antikorupsi