Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jejak Digital Tak Pernah Lupa, Kementerian HAM Dorong Hak untuk Dilupakan Masuk Revisi UU

Di tengah derasnya arus informasi internet, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mendorong penguatan perlindungan warga negara melalui konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM. Ilustrasi (Theatjeh.net/AI)

JAKARTA - Ruang digital tak lagi sekadar tempat bertukar informasi. Ia kini menjadi ruang yang menyimpan jejak panjang kehidupan seseorang—termasuk masa lalu yang mungkin ingin dilupakan. Di tengah derasnya arus informasi internet, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mulai mendorong penguatan perlindungan warga negara melalui konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dalam revisi Undang-Undang HAM.

Gagasan itu muncul dari kekhawatiran bahwa jejak digital yang terus tersimpan di mesin pencari dapat menjadi bentuk hukuman sosial berkepanjangan bagi seseorang, bahkan setelah ia menyelesaikan seluruh proses hukum dan kembali menjalani kehidupan normal.

Tenaga Ahli Kementerian HAM Wahyudi Djafar mengatakan perkembangan teknologi digital membuat informasi pribadi seseorang sangat mudah diakses kembali kapan saja. Kondisi itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan stigma sosial berkepanjangan terhadap individu yang pernah tersangkut perkara hukum.

“Dia tetap distigma bahwa dia adalah penjahat atau koruptor, padahal dia sudah menjalani semua kewajiban yang diputuskan pengadilan,” kata Wahyudi dalam diskusi uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut Wahyudi, dampak dari jejak digital tidak berhenti pada ruang informasi semata. Dalam banyak kasus, seseorang kesulitan memperoleh pekerjaan, pendidikan, hingga akses sosial karena rekam jejak lama terus muncul di mesin pencari internet.

Fenomena itu, kata dia, menjadi tantangan baru dalam perlindungan HAM di era digital. Sebab, hukuman sosial kerap berjalan lebih lama dibanding hukuman formal yang diputuskan pengadilan.

Konsep right to be forgotten sendiri bukan hal baru di dunia internasional. Wahyudi menjelaskan prinsip tersebut berkembang dari putusan Pengadilan Eropa pada 2014 dalam perkara Mario Costeja di Spanyol. Saat itu, Costeja meminta namanya dihapus dari hasil pencarian internet karena pernah dinyatakan pailit bertahun-tahun sebelumnya.

“Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari,” ujar Wahyudi.

Meski demikian, ia menegaskan hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus karya jurnalistik atau menghilangkan informasi publik secara permanen. Mekanisme yang didorong lebih kepada de-listing atau de-indexing, yakni menghapus tautan dari mesin pencari sehingga informasi tidak mudah ditemukan publik.

“Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari,” katanya.

Penerapan hak tersebut, menurut Wahyudi, tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi. Karena itu, mekanisme penghapusan tautan nantinya harus melalui penilaian hukum.

“Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat yang mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya,” ujarnya.

Kementerian HAM saat ini memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, hingga tanggung jawab perusahaan teknologi dalam pembahasan revisi UU HAM yang tengah diuji publik. Selain hak untuk dilupakan, revisi juga mencakup penguatan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin terkoneksi dengan teknologi, perdebatan mengenai hak atas privasi digital diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam wajah baru perlindungan HAM di Indonesia.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Jejak Digital Tak Pernah Lupa, Kementerian HAM Dorong Hak untuk Dilupakan Masuk Revisi UU
  • Jejak Digital Tak Pernah Lupa, Kementerian HAM Dorong Hak untuk Dilupakan Masuk Revisi UU
  • Jejak Digital Tak Pernah Lupa, Kementerian HAM Dorong Hak untuk Dilupakan Masuk Revisi UU
  • Jejak Digital Tak Pernah Lupa, Kementerian HAM Dorong Hak untuk Dilupakan Masuk Revisi UU
  • Jejak Digital Tak Pernah Lupa, Kementerian HAM Dorong Hak untuk Dilupakan Masuk Revisi UU
  • Jejak Digital Tak Pernah Lupa, Kementerian HAM Dorong Hak untuk Dilupakan Masuk Revisi UU