Enam Bulan Pascabencana, Korban Masih Bertahan di Tenda: HRD Kritik Keras Kinerja Pemkab Bireuen
0 menit baca
BIREUEN- Enam bulan setelah bencana menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Bireuen, penanganan korban dinilai masih jauh dari kata layak. Hingga awal Mei 2026, sejumlah warga terdampak dilaporkan masih bertahan hidup di bawah tenda darurat, tanpa kepastian relokasi, hunian sementara, maupun penyaluran bantuan yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kondisi tersebut memantik sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan Daud (HRD), yang menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen gagal menunjukkan keseriusan dalam menangani korban pascabencana.
HRD menyebut, lambannya penanganan korban bukan semata persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya kepemimpinan, buruknya tata kelola birokrasi, dan absennya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil yang sedang berada dalam kondisi paling rentan.
“Penanganan pascabencana seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sudah enam bulan berlalu, masih ada warga yang dipaksa bertahan hidup di bawah tenda darurat. Ini bukan sekadar keterlambatan, ini adalah kegagalan nyata,” tegas HRD kepada wartawan, senin (4/5/2026).
Menurut HRD, alasan klasik yang terus diulang Pemkab Bireuen terkait persoalan validasi data tidak lagi dapat diterima sebagai dalih administratif. Ia menilai, persoalan data yang tak kunjung selesai justru memperlihatkan lemahnya kapasitas birokrasi dalam merespons situasi darurat.
“Dalih soal data tidak bisa terus dijadikan tameng. Enam bulan adalah waktu yang lebih dari cukup untuk menyelesaikan verifikasi, menetapkan skema penanganan, dan menyalurkan bantuan. Jika sampai hari ini rakyat masih tidur di bawah terpal, maka yang bermasalah bukan datanya, tetapi kemauan dan keseriusan pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlambatan penanganan bukan hanya soal buruknya pelayanan publik, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara yang wajib dijamin negara, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban bencana.
Dalam situasi darurat, kata HRD, negara tidak boleh hadir setengah hati. Ketika korban bencana kehilangan rumah, kehilangan rasa aman, dan dipaksa hidup dalam keterbatasan selama berbulan-bulan, maka negara tidak cukup hanya datang membawa janji.
“Yang dibutuhkan rakyat bukan pidato, bukan pencitraan, dan bukan janji-janji baru. Yang dibutuhkan rakyat adalah tindakan nyata. Mereka butuh tempat tinggal, butuh kepastian hidup, dan butuh perlindungan yang konkret dari pemerintah,” katanya.
HRD juga menyoroti sikap Pemkab Bireuen yang dinilai abai terhadap suara masyarakat. Menurutnya, berbagai aksi unjuk rasa yang dilakukan warga korban bencana untuk menuntut kejelasan nasib justru tidak mendapat respons yang memadai dari pemerintah daerah.
“Masyarakat sudah berulang kali turun ke jalan, menyampaikan aspirasi secara terbuka, meminta kejelasan atas hak-hak mereka. Namun respons pemerintah nyaris nihil. Ini menunjukkan adanya krisis empati dalam tubuh pemerintahan daerah,” kritiknya.
Ia menilai, jika suara korban bencana yang hidup dalam penderitaan pun tidak mampu didengar pemerintah, maka ada persoalan serius dalam orientasi kepemimpinan daerah.
Sebagai kepala daerah, lanjut HRD, Bupati Bireuen semestinya menjadi pihak pertama yang hadir dan memastikan seluruh perangkat pemerintahan bergerak cepat, terukur, dan berpihak kepada korban. Namun yang terjadi justru sebaliknya, masyarakat dibiarkan menunggu terlalu lama dalam ketidakpastian.
“Seorang bupati tidak cukup hanya hadir dalam seremoni atau rapat-rapat formal. Kepemimpinan diuji saat rakyat tertimpa musibah. Jika enam bulan pascabencana masih ada rakyat yang hidup di tenda tanpa kepastian, maka wajar publik mempertanyakan efektivitas kepemimpinan daerah,” tegasnya.
HRD menilai, pembiaran berkepanjangan terhadap korban bencana merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi. Ia mengingatkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk menjamin keselamatan, pemulihan, serta keberlangsungan hidup warganya pascabencana.
“Membiarkan rakyat terlunta-lunta di tenda darurat selama setengah tahun dengan alasan administrasi adalah bentuk kegagalan pemerintahan yang nyata. Ketika negara lamban hadir di tengah penderitaan rakyat, maka yang runtuh bukan hanya rumah warga, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkas HRD.
Sorotan keras ini menjadi alarm serius bagi Pemkab Bireuen bahwa penanganan pascabencana bukan sekadar urusan prosedural, melainkan menyangkut tanggung jawab moral, kemanusiaan, dan legitimasi pemerintahan di hadapan rakyat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib korban bencana, tetapi juga kredibilitas pemerintah daerah itu sendiri.(Rel)
