Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Hukum, Kejari Bireuen Teken MoU dengan RSUD dr Fauziah
0 menit baca
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (30/4/2026).
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya untuk mendukung penyelesaian persoalan hukum di lingkungan rumah sakit daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, ST, MT, Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Minar Mushari, Sp.S, jajaran manajemen RSUD dr Fauziah, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bireuen, Desy Angeline Novita Br Simamora, SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, mengatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih kuat, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Menurutnya, kerja sama itu difokuskan pada penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di mana Kejaksaan Negeri Bireuen melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan memberikan dukungan hukum kepada RSUD dr Fauziah.
“Kerja sama ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara RSUD dr Fauziah Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara,” ujar Yarnes.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD dr Fauziah.
Yarnes juga menyampaikan apresiasi kepada pihak RSUD dr Fauziah Bireuen atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bireuen dalam membangun kolaborasi kelembagaan yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Ia menegaskan, sinergi antara institusi penegak hukum dan lembaga pelayanan publik sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah administratif berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Penyelesaian persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan semata soal penegakan aturan, tetapi juga bagaimana menghadirkan solusi hukum yang tepat, terukur, dan efektif agar seluruh kegiatan dapat berjalan lancar, baik secara kualitas maupun kuantitas,” katanya.
Melalui penandatanganan MoU ini, Kejari Bireuen dan RSUD dr Fauziah diharapkan semakin solid dalam membangun sistem kerja yang profesional, transparan, serta memiliki kepastian hukum, terutama dalam mendukung pelayanan publik di sektor kesehatan.(Rel)
