Wartawan Realita.co Polisikan Pemilik Akun Facebook atas Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
0 menit baca
BIREUEN- Wartawan Realita.co wilayah liputan Bireuen, M. Ilham bin Syakubat, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Anderson ke Kepolisian Resor Bireuen atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/132/IV/2026/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh, Selasa, 22 April 2026, sekitar pukul 10.56 WIB di SPKT Polres Bireuen.
Dalam laporannya, Ilham melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terlapor diketahui bernama Darkasy alias Anderson, yang diduga menggunakan akun Facebook bernama Anderson untuk melontarkan komentar bernada menghina terhadap pelapor.
Menurut Ilham, persoalan itu bermula setelah dirinya mempublikasikan sebuah berita terkait seruan aksi demonstrasi jilid III di Bireuen. Tak lama setelah berita tayang, terlapor diduga merespons melalui kolom komentar Facebook dan pesan pribadi WhatsApp dengan kalimat yang dinilai menyerang kehormatan pribadi.
“Komentar itu bukan sekadar kritik. Isinya sudah menyerang pribadi saya secara kasar, merendahkan martabat saya, bahkan ikut menyeret keluarga,” ujar Ilham kepada wartawan.
Ilham menilai komentar dan pesan yang dilayangkan terlapor telah melampaui batas kebebasan berpendapat, karena mengandung unsur penghinaan yang menyerang kehormatan dan nama baiknya sebagai pribadi maupun sebagai jurnalis.
Akibat unggahan dan pesan tersebut, Ilham mengaku mengalami tekanan psikologis, merasa dipermalukan di ruang publik, serta dirugikan secara moral dan profesional.
Merasa kehormatannya diserang dan nama baiknya dicemarkan, Ilham akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bireuen.
Kuasa hukum Ilham dari Rumah Aspirasi dan Advokasi Rakyat (Radar), Muhammad Rizki, membenarkan laporan itu dan menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Ini bukan semata soal kritik, tetapi dugaan penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang secara personal di ruang publik. Kami akan kawal proses hukumnya sampai tuntas agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Rizki.(Red)
