Dua Pelaku Judi Online di Aceh Utara Dicambuk, Hukuman Berkurang karena Masa Tahanan
![]() |
| Pelaksanakan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap dua terpidana kasus pelanggaran syariat Islam terkait jarimah maisir (perjudian daring/online) |
ACEH UTARA - Halaman pelaksanaan uqubat di Kabupaten Aceh Utara kembali menjadi tempat penegakan syariat Islam pada Senin, 25 Mei 2026. Di hadapan aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, dan masyarakat yang menyaksikan, dua terpidana kasus perjudian daring menjalani hukuman cambuk sebagai bentuk pelaksanaan hukum jinayat di Aceh.
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon serta Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara.
Kedua terpidana yang menjalani hukuman tersebut masing-masing berinisial MD dan SRD. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maisir atau perjudian melalui aplikasi judi online.
Dalam persidangan sebelumnya, keduanya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Utara menjelaskan, Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon menjatuhkan hukuman masing-masing 12 kali cambukan kepada kedua terpidana.
Namun pelaksanaan hukuman itu tidak dijalankan secara penuh.
Sesuai ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dapat diperhitungkan sebagai pengurang hukuman cambuk.
Karena kedua terpidana telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sisa hukuman cambuk yang harus dijalani masing-masing tinggal tiga kali cambukan.
Prosesi pelaksanaan uqubat berlangsung tertib dengan pengamanan aparat serta pengawasan tim medis.
Sejumlah pejabat turut hadir menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut, di antaranya unsur jaksa eksekutor, hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, pejabat Dinas Syariat Islam, serta tim kesehatan yang memastikan kondisi terpidana selama proses berlangsung.
Bagi Pemerintah Aceh dan aparat penegak hukum, pelaksanaan uqubat cambuk dipandang sebagai bagian dari penegakan syariat Islam yang berlaku khusus di provinsi tersebut.
Kasus judi online sendiri belakangan menjadi perhatian serius aparat di Aceh seiring meningkatnya penggunaan aplikasi perjudian digital yang dinilai semakin mudah diakses masyarakat.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring.
Selain dianggap melanggar hukum, praktik perjudian dinilai berpotensi memicu persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.
Di Aceh, pelaksanaan hukum jinayat tetap menjadi salah satu ciri khusus penerapan otonomi daerah berbasis syariat Islam yang membedakannya dari provinsi lain di Indonesia.
Baca Juga:

