Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Calon Keuchik di Lhokseumawe Wajib Shalat Subuh Berjamaah

Kepala Dinas Kominfo Lhokseumawe Taruna Putra Satya, S.IP., M.A.

LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menetapkan syarat baru bagi bakal calon keuchik dalam pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak 2026. Selain memenuhi persyaratan administratif dan hukum, para calon kini diwajibkan menjalankan shalat subuh berjamaah di masjid atau meunasah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong.

Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe Taruna Putra Satya mengatakan aturan itu merupakan bagian dari penguatan implementasi syariat Islam dalam proses demokrasi di tingkat gampong.

“Keuchik bukan hanya pemimpin administratif di gampong, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe memandang penting adanya indikator kedisiplinan ibadah dan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman,” ujar Taruna, Selasa, 26 Mei 2026.

Taruna yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe menjelaskan, pelaksanaan shalat subuh berjamaah wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari imam masjid atau imeum meunasah setempat.

Selain itu, panitia pemilihan keuchik tingkat gampong juga diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat tersebut.

Artinya, bakal calon yang tidak dapat membuktikan pelaksanaan shalat subuh berjamaah akan dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi khusus pencalonan.

Kebijakan itu menjadi salah satu aturan yang cukup menyita perhatian publik karena mengaitkan praktik ibadah dengan proses pencalonan kepala pemerintahan gampong.

Di Aceh sendiri, penerapan syariat Islam memang menjadi bagian dari kekhususan daerah yang diatur melalui berbagai qanun dan kebijakan pemerintah daerah.

Selain menetapkan syarat khusus bagi calon keuchik, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga mulai menetapkan tahapan lengkap Pemilihan Keuchik Serentak 2026.

Tahapan persiapan dimulai sejak 12 Mei hingga 25 Juni 2026, meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), penyusunan daftar pemilih tetap, hingga pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara tingkat gampong.

Selanjutnya, tahapan pencalonan dijadwalkan berlangsung mulai 26 Juni hingga 25 Agustus 2026.

Pada fase itu, panitia akan melakukan proses penyaringan bakal calon hingga penetapan calon keuchik yang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara tahapan pra-pemilihan berlangsung pada 26 Agustus sampai 18 September 2026. Agenda tersebut mencakup pengundian nomor urut calon, penetapan tanda gambar, pengadaan perlengkapan tempat pemungutan suara, hingga masa kampanye.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menjadwalkan pemungutan suara Pemilihan Keuchik Serentak berlangsung pada 20 September 2026.

Adapun pelantikan keuchik terpilih direncanakan berlangsung pada 6 Oktober 2026.

Taruna mengajak masyarakat mendukung pelaksanaan pemilihan agar berjalan damai dan tertib sesuai nilai syariat Islam serta kearifan lokal Aceh.

Menurut dia, pemilihan keuchik bukan sekadar agenda politik tingkat desa, melainkan bagian dari upaya menjaga kepemimpinan gampong yang dekat dengan nilai sosial dan religius masyarakat Aceh.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Calon Keuchik di Lhokseumawe Wajib Shalat Subuh Berjamaah
  • Calon Keuchik di Lhokseumawe Wajib Shalat Subuh Berjamaah
  • Calon Keuchik di Lhokseumawe Wajib Shalat Subuh Berjamaah
  • Calon Keuchik di Lhokseumawe Wajib Shalat Subuh Berjamaah
  • Calon Keuchik di Lhokseumawe Wajib Shalat Subuh Berjamaah
  • Calon Keuchik di Lhokseumawe Wajib Shalat Subuh Berjamaah