Wagub Turun Tangan, Pemerintah Aceh Mediasi Konflik Pimpinan Pidie Jaya
0 menit baca
BANDA ACEH - Di tengah dinamika politik lokal yang menghangat, Fadhlullah memilih jalur moderasi. Bukan dengan pernyataan terbuka yang memperkeruh suasana, melainkan dengan langkah konkret: mempertemukan dua pucuk pimpinan daerah yang tengah berselisih.
Di Pidie Jaya, hubungan antara bupati dan wakil bupati belakangan menjadi sorotan. Persoalan yang mencuat bukan perkara kecil—menyangkut pembagian tugas dan kewenangan dalam roda pemerintahan. Situasi ini dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik dan jalannya pembangunan.
Merespons itu, Pemerintah Aceh bergerak. Atas arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, mediasi dijadwalkan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (2/4/2026). Dek Fadh akan memimpin langsung pertemuan tersebut, mencoba menjembatani komunikasi yang tersendat.
“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik,” ujar Fadhlullah, menegaskan posisi pemerintah provinsi sebagai penengah.
Langkah ini mencerminkan satu pendekatan: menjaga stabilitas tanpa memperuncing konflik. Bagi Dek Fadh, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan sekadar formalitas struktural, melainkan fondasi utama keberhasilan pembangunan.
Perselisihan sendiri bermula dari pernyataan Wakil Bupati Hasan Basri yang merasa belum memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan sejak dilantik pada Februari 2025. Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada bupati, ia menyoroti belum adanya kejelasan pembagian tugas, meski hal tersebut telah diatur dalam kerangka regulasi.
Sejumlah payung hukum disebut—mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah—yang pada prinsipnya menegaskan pentingnya distribusi kewenangan yang proporsional antara kepala daerah dan wakilnya.
Namun di balik aspek legal, ada dimensi lain yang tak kalah penting: legitimasi politik. Hasan Basri menegaskan dirinya memikul tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang memilihnya, serta mandat dari partai politik pengusung dalam Pilkada 2024.
Di titik inilah, mediasi menjadi krusial. Pemerintah Aceh tidak hanya berupaya menyelesaikan sengketa administratif, tetapi juga merawat keseimbangan politik lokal agar tidak berlarut-larut.
Forum mediasi yang akan digelar di ruang kerja Wakil Gubernur itu diharapkan menjadi ruang dialog yang setara. Kedua pihak akan didorong untuk duduk bersama, menyampaikan pandangan, dan mencari titik temu melalui musyawarah.
Bagi Pemerintah Aceh, penyelesaian konflik ini bukan sekadar meredam polemik. Lebih dari itu, memastikan bahwa energi pemerintahan kembali diarahkan pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan.
Di tengah berbagai tantangan daerah, harmoni kepemimpinan menjadi kebutuhan mendesak. Dan melalui langkah mediasi ini, Pemerintah Aceh mencoba memastikan bahwa perbedaan tidak berujung pada stagnasi—melainkan menjadi jalan menuju kesepahaman.

