Soroti Ketimpangan Hunian Korban Bencana, Ruslan Desak Sinkronisasi Pusat–Daerah
0 menit baca
ACEH- Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud, menyoroti ketimpangan dalam penyediaan hunian bagi korban bencana di Aceh. Ia menilai adanya perbedaan kualitas hunian sementara (huntara) yang dibangun oleh berbagai pihak berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat terdampak. Kamis, 9 April 2026.
Menurut Ruslan, temuan di lapangan menunjukkan adanya disparitas mencolok antara huntara yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan yang dibangun oleh pihak lain.
“Kalau kita lihat di lapangan, kualitas hunian sementara yang dibangun oleh Kementerian PU sangat berbeda dengan yang dibangun pihak lain. Ini bisa menimbulkan kesenjangan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perbedaan tersebut tidak terlepas dari variasi alokasi anggaran yang digunakan masing-masing pihak. Hunian dengan dukungan anggaran besar cenderung memiliki kualitas konstruksi yang lebih baik, sementara hunian dengan anggaran terbatas terlihat jauh lebih sederhana.
“Ini sama-sama menggunakan uang negara. Maka seharusnya ada standar yang jelas agar hasilnya tidak timpang. Ini yang harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ruslan menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan dan koordinasi lintas instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Tanpa harmonisasi yang baik, menurutnya, potensi ketidakmerataan bantuan akan terus terjadi dan berimbas pada ketidakadilan bagi masyarakat korban bencana.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa status bencana di Aceh saat ini masih tergolong sebagai bencana daerah. Oleh karena itu, peran pemerintah daerah menjadi sangat krusial, terutama dalam penyediaan data yang akurat, terverifikasi, dan tepat waktu sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat pusat.
“Siapa yang cepat dan tepat menyajikan data, dia yang akan mendapatkan bantuan. Jika datanya tidak akurat, tentu akan berdampak pada lambatnya penanganan,” jelasnya.
Ruslan juga menyoroti masih adanya wilayah yang belum tersentuh bantuan hunian sementara, seperti di Kabupaten Bireuen. Sementara itu, sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menerima bantuan serupa.
Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan perlunya peningkatan respons dan kepekaan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
“Ini harus menjadi evaluasi bersama. Pemerintah daerah perlu lebih proaktif agar masyarakat tidak merasa diabaikan,” katanya.
Sebagai penutup, Ruslan mendorong pemerintah untuk memastikan prinsip keadilan dan pemerataan dalam penanganan pascabencana. Ia juga membuka peluang adanya kebijakan afirmatif bagi korban bencana, tidak hanya dalam bentuk hunian, tetapi juga dukungan jangka panjang di sektor ekonomi dan sosial.