Revisi UUPA Masuk Baleg DPR RI, DPRA Dorong Perpanjangan Dana Otsus
![]() |
| Ali Basrah, Wakil Ketua DPRA. |
BANDA ACEH – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Ali Basrah, menyatakan bahwa proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) kini telah memasuki tahap pembahasan di Badan Legislasi DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Ali Basrah di Banda Aceh, Jumat (17/4/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat kewenangan daerah sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait berakhirnya dana otonomi khusus (Otsus) Aceh pada 2027.
Menurutnya, dokumen revisi UUPA telah diserahkan oleh pimpinan DPRA bersama Pemerintah Aceh kepada DPR RI pada tahun sebelumnya, setelah melalui proses panjang mulai dari pembahasan teknis hingga persetujuan dalam rapat paripurna DPRA.
“Sekarang sudah masuk tahap pembahasan di Baleg DPR RI. Ini langkah penting untuk memastikan aspirasi masyarakat Aceh dapat diakomodasi,” ujarnya.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah usulan perpanjangan dana Otsus sebagai instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pascakonflik.
Ali Basrah menyebutkan, besaran dana Otsus yang sedang dibahas berada pada kisaran 2 hingga 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, meskipun angka final masih dalam proses pembahasan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Angkanya masih dibahas, tetapi berada di kisaran 2 sampai 2,5 persen,” katanya.
Ia menegaskan bahwa revisi UUPA tidak semata-mata soal besaran anggaran, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang di Aceh.
“Undang-undang ini adalah instrumen. Yang terpenting bagaimana dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ali Basrah juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan jangka panjang, setidaknya hingga 20 tahun ke depan, agar pemanfaatan dana Otsus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, ia menyampaikan komitmen Fraksi Partai Golkar di DPRA untuk terus mengawal proses revisi UUPA hingga tuntas.
“Kami berharap pembahasan di Baleg DPR RI berjalan lancar dan tepat waktu, karena revisi ini sangat penting untuk menjamin kesinambungan pembangunan di Aceh,” katanya.
DPRA menilai revisi UUPA menjadi momentum strategis untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah, khususnya dalam menghadapi berakhirnya skema dana Otsus yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Aceh. (Adv)
Baca Juga:

