BREAKING NEWS

Kejaksaan Tinggi Aceh Garansi 1 Bulan untuk Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pertanian Aceh Selatan

ACEH SELATAN- Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dugaan korupsi dana hibah senilai sekitar Rp17 miliar pada Dinas Pertanian Aceh Selatan, Kamis (2/4/2026).

Aksi yang dipimpin oleh Riski Alfandi selaku koordinator lapangan itu merupakan akumulasi kegelisahan publik atas lambannya penanganan dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Temuan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang mengungkap adanya enam subkegiatan hibah tanpa identitas penerima dengan nilai mencapai Rp16.994.034.819. Selain itu, ditemukan pula penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp440,6 juta yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Temuan itu tidak dibiarkan begitu saja. Pada 11 November 2025, AP3A melakukan uji petik lapangan guna memastikan secara langsung apakah temuan audit tersebut dapat dibantah secara faktual.

Namun, hasilnya justru menunjukkan sebaliknya. Pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan meragukan temuan BPK, tetapi tidak mampu menghadirkan satu pun bukti pembanding. Tidak ada dokumen, tidak ada data, dan tidak ada fakta lapangan yang dapat menjelaskan kejanggalan tersebut.

Dalam aksi itu, massa diterima langsung oleh Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudha Utama. Ia menyampaikan komitmen bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan mengusut dugaan tersebut dalam waktu satu bulan. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatan apabila komitmen itu tidak terealisasi.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam aksi hari ini—sebuah janji yang tidak hanya didengar oleh peserta aksi, tetapi juga menjadi komitmen publik yang akan terus dikawal.

Riski Alfandi, selaku Koordinator Aksi, menegaskan bahwa pihaknya datang bukan dengan asumsi, melainkan dengan data dan hasil uji lapangan.

"Kami datang bukan membawa asumsi, tetapi membawa data dan hasil uji lapangan. Pernyataan dari Kejati hari ini adalah komitmen yang harus dibuktikan. Kami akan mengawal itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas janji.

"Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh kalah oleh diam," tegasnya.

Selain itu, AP3A turut menyoroti adanya program yang disebut sebagai "Basaga" di sektor pertanian Aceh Selatan yang hingga kini belum memiliki penjelasan terbuka kepada publik.

Menurut AP3A, ketika sebuah program tidak dapat dijelaskan secara transparan, maka publik berhak mempertanyakan akuntabilitasnya. Hal ini semakin memperkuat kekhawatiran bahwa persoalan yang terjadi bukanlah kasus yang berdiri sendiri.

Dalam aksi tersebut, AP3A tetap menegaskan tuntutan utamanya, yaitu mendesak pengusutan tuntas, mendorong transparansi proses hukum, serta meminta komitmen objektif dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi di Dinas Pertanian Aceh Selatan.(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image