HRD Desak Penyelamatan Hutan Aceh: Jangan Biarkan Keserakahan Segelintir Orang Mengorbankan Rakyat
0 menit baca
BIREUEN- Anggota DPR RI, Ruslan M. Daud atau yang akrab disapa HRD, melontarkan peringatan keras terkait kondisi hutan di Aceh yang kian terancam. Ia menegaskan, penyelamatan hutan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mendesak demi melindungi keselamatan rakyat dari bencana berulang.
Seruan itu disampaikan HRD saat membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pidie di Aula Hotel Safira Sigli, Senin (13/4/2026).
Dalam pidatonya, HRD menyinggung tragedi banjir dan tanah longsor yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh pada November 2025 lalu. Bencana tersebut, kata dia, bukan sekadar faktor alam, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi secara sistematis.
“Ini bukan semata-mata bencana alam. Ini akibat ulah tangan-tangan manusia yang serakah. Hutan ditebang, lahan dialihfungsikan tanpa kendali, dan yang menikmati hanya segelintir orang. Sementara rakyat luas menanggung derita,” tegasnya.
HRD mengingatkan, Aceh merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap cuaca ekstrem. Tanpa hutan yang berfungsi sebagai penyangga alami, risiko banjir bandang dan longsor akan terus menghantui masyarakat.
Ia secara khusus menyoroti maraknya alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit yang tidak terkendali. Praktik tersebut dinilai telah merusak keseimbangan ekologis dan memperparah dampak bencana.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita sedang mewariskan bencana kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, HRD juga secara simbolis mengingatkan nilai-nilai kearifan lokal dengan mengutip lirik Himne Aceh, “Sabe tajaga Aceh Mulia”, sebagai panggilan moral untuk menjaga tanah Serambi Mekah dari kehancuran ekologis.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata terhadap praktik perusakan hutan. Menurutnya, penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
“Hutan Aceh tidak boleh menjadi korban pembiaran. Negara harus hadir. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” katanya.
HRD juga menyoroti sejumlah wilayah yang dinilai berada dalam kondisi kritis, mulai dari Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie, Pidie Jaya, hingga kawasan dataran tinggi seperti Aceh Tengah dan Bener Meriah, serta wilayah lain seperti Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues.
Untuk itu, ia mendorong langkah konkret dan terukur, mulai dari penghentian pembukaan hutan baru, rehabilitasi kawasan hutan lindung, hingga normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi dan limbah kayu dari aktivitas ilegal.
Selain aspek struktural, HRD juga menekankan pentingnya edukasi publik. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya membangun permukiman di kawasan rawan bencana seperti bantaran sungai dan lereng curam.
“Kesadaran kolektif harus dibangun. Menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia optimistis, melalui rehabilitasi hutan yang serius dan pengawasan ketat, risiko bencana dapat ditekan secara signifikan.
“Kalau kita serius menjaga hutan hari ini, kita sedang menyelamatkan nyawa di masa depan,” pungkas HRD.
