28 Wartawan Aceh Raih Sertifikasi Kompeten, AMSI Perkuat Standar Profesionalisme Pers
0 menit baca
Teks Foto: Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta resmi nyatakan 28 Wartawan di Aceh berkompen
BANDA ACEH- 28 wartawan di Aceh resmi dinyatakan kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh bekerja sama dengan Asosiasi Media Siber Indonesia Aceh serta Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Muhammadiyah Jakarta, pada 16-17 April 2026 di Ayani Hotel Banda Aceh.
Pelaksanaan UKW ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas dan integritas insan pers di tengah tantangan industri media yang kian kompleks. Dari total peserta, 18 wartawan dinyatakan kompeten pada jenjang muda, 6 pada jenjang madya, dan 4 pada jenjang utama.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Aceh, Aryos Nivada, menegaskan bahwa UKW bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan wartawan bekerja sesuai standar profesional dan kode etik jurnalistik.
“UKW adalah fondasi untuk menjaga kualitas pers. Ini bukan formalitas, tetapi mekanisme untuk memastikan bahwa setiap wartawan memiliki kapasitas, tanggung jawab, dan integritas dalam menjalankan tugasnya,” ujar Aryos.
Ia menyoroti bahwa di era disrupsi digital, arus informasi bergerak sangat cepat dan tidak selalu terverifikasi. Dalam konteks ini, wartawan dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan berpegang teguh pada etika jurnalistik.
“Pers memiliki peran krusial sebagai penjernih informasi di tengah maraknya hoaks. Wartawan harus menjadi rujukan publik yang dapat dipercaya,” tegasnya.
Lebih jauh, Aryos mengingatkan bahwa sertifikasi kompetensi bukanlah titik akhir, melainkan awal dari tanggung jawab profesional yang lebih besar.
“Kompetensi harus terus diasah dalam praktik jurnalistik sehari-hari. Sertifikat hanya pengakuan awal, sementara kualitas sejati diuji di lapangan,” tambahnya.
Sementara itu, penguji dari Lembaga Uji Kompetensi Wartawan Universitas Muhammadiyah Jakarta, Asep Setiawan, menilai UKW sebagai instrumen vital dalam menjaga marwah profesi wartawan.
Menurutnya, UKW menjadi tolok ukur objektif untuk memastikan seorang wartawan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan, baik dari aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap profesional.
“Wartawan yang kompeten tidak hanya mampu melaporkan peristiwa, tetapi juga memahami konteks, menggali substansi, dan menyajikan informasi yang bernilai bagi publik,” ujar Asep.
Ia juga menekankan pentingnya integritas sebagai pilar utama dalam praktik jurnalistik. Tanpa integritas, kata dia, kualitas informasi yang dihasilkan akan kehilangan kepercayaan publik.
“UKW harus dimaknai sebagai ruang pembelajaran berkelanjutan. Wartawan dituntut untuk terus beradaptasi, meningkatkan kapasitas, dan menjaga independensi dalam setiap karya jurnalistiknya,” pungkasnya.
Pelaksanaan UKW ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pers yang profesional, kredibel, dan berdaya saing, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah dinamika era digital.(Red)
