Di Tengah Polemik JKA, APDESI Aceh Soroti Indikasi Pelemahan Terstruktur terhadap Mualem
0 menit baca
BANDA ACEH- Polemik penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mencuat belakangan ini memunculkan dugaan adanya skenario sistematis untuk melemahkan kewibawaan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, sekaligus memengaruhi citra Partai Aceh sebagai representasi perjuangan rakyat.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, menilai kegaduhan yang terjadi tidak semata persoalan administratif, melainkan mengarah pada indikasi upaya yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah. Minggu 19 April 2026.
Menurutnya, perubahan skema JKA melalui Peraturan Gubernur (Pergub) perlu dikaji secara cermat. Ia menekankan bahwa JKA merupakan program yang lahir dari mandat Qanun, sehingga setiap penyesuaian harus tetap berada dalam koridor hukum yang tepat.
“Perlu kehati-hatian dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi publik yang keliru, seolah-olah pemerintah mengabaikan hak dasar kesehatan masyarakat,” ujar Bahrul.
Ia juga menyoroti momentum munculnya polemik tersebut yang dinilai kurang tepat. Bahrul mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap proses pengambilan kebijakan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Dalam situasi apa pun, kebijakan publik harus melalui proses yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bahrul menegaskan bahwa JKA merupakan bagian dari komitmen politik Partai Aceh terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ia menilai penting untuk memastikan program tersebut tetap berjalan sesuai tujuan awalnya.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan kebijakan, termasuk membuka ruang klarifikasi kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Menutup pernyataannya, Bahrul mengajak semua pihak untuk tetap waspada dan bijak dalam menyikapi polemik yang berkembang.
“Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan,” pungkasnya.(Red)
