Pemerintah Aceh Dukung Pembentukan Sentra KI di Kampus untuk Lindungi Inovasi Daerah
0 menit baca
BANDA ACEH - Pemerintah Provinsi Aceh membuka ruang kolaborasi dengan berbagai lembaga dalam memperkuat perlindungan terhadap karya dan inovasi masyarakat. Salah satunya melalui penguatan sistem kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Aceh dengan Pemerintah Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (10/3/2026)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman memaparkan rencana penguatan pelindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan sentra Kekayaan Intelektual (KI) di berbagai perguruan tinggi di Aceh.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh T. Robby Irza.
Dalam pertemuan itu, Meurah Budiman menjelaskan bahwa pembentukan sentra KI di kampus merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran kekayaan intelektual.
Menurutnya, keberadaan sentra tersebut akan mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan dalam proses pelindungan karya maupun inovasi, termasuk dalam pendaftaran merek dagang.
"Sentra KI di perguruan tinggi ini kita dorong agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan. Mereka nantinya bisa datang ke kampus untuk mendapatkan pendampingan, termasuk dalam proses pendaftaran merek," kata Meurah Budiman.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 58 perguruan tinggi di Aceh telah menyepakati pembentukan sentra kekayaan intelektual di lingkungan kampus masing-masing.
Kehadiran sentra tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, terutama bagi karya ilmiah, inovasi teknologi, maupun produk kreatif yang dihasilkan.
Menurut Meurah Budiman, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya gagasan, inovasi, serta karya kreatif yang memiliki potensi ekonomi dan nilai strategis bagi pembangunan daerah.
"Kampus adalah pusat inovasi. Dengan adanya sentra KI, berbagai karya dan inovasi dari mahasiswa, dosen, maupun masyarakat bisa didampingi agar memperoleh pelindungan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui sistem kekayaan intelektual yang kuat, berbagai karya dan inovasi tersebut tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, T. Robby Irza menyambut positif inisiatif yang digagas Kanwil Kemenkum Aceh tersebut. Menurutnya, pembentukan sentra KI di perguruan tinggi dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap produk dan inovasi lokal yang berkembang di Aceh.
Ia menilai keberadaan sentra KI juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya melindungi karya dan produk yang dihasilkan melalui sistem hukum yang tersedia.
Lebih jauh, Robby Irza menilai langkah tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi dari berbagai karya kreatif, inovasi teknologi, maupun produk usaha mikro, kecil, dan menengah di Aceh.
Dengan dukungan berbagai pihak, Pemerintah Aceh berharap upaya penguatan sistem kekayaan intelektual ini dapat menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi serta memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun global.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara jajaran Kementerian Hukum Republik Indonesia wilayah Aceh dengan Pemerintah Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (10/3/2026)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman memaparkan rencana penguatan pelindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan sentra Kekayaan Intelektual (KI) di berbagai perguruan tinggi di Aceh.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh T. Robby Irza.
Dalam pertemuan itu, Meurah Budiman menjelaskan bahwa pembentukan sentra KI di kampus merupakan langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran kekayaan intelektual.
Menurutnya, keberadaan sentra tersebut akan mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan dalam proses pelindungan karya maupun inovasi, termasuk dalam pendaftaran merek dagang.
"Sentra KI di perguruan tinggi ini kita dorong agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan. Mereka nantinya bisa datang ke kampus untuk mendapatkan pendampingan, termasuk dalam proses pendaftaran merek," kata Meurah Budiman.
Ia menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 58 perguruan tinggi di Aceh telah menyepakati pembentukan sentra kekayaan intelektual di lingkungan kampus masing-masing.
Kehadiran sentra tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, terutama bagi karya ilmiah, inovasi teknologi, maupun produk kreatif yang dihasilkan.
Menurut Meurah Budiman, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya gagasan, inovasi, serta karya kreatif yang memiliki potensi ekonomi dan nilai strategis bagi pembangunan daerah.
"Kampus adalah pusat inovasi. Dengan adanya sentra KI, berbagai karya dan inovasi dari mahasiswa, dosen, maupun masyarakat bisa didampingi agar memperoleh pelindungan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui sistem kekayaan intelektual yang kuat, berbagai karya dan inovasi tersebut tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Sementara itu, T. Robby Irza menyambut positif inisiatif yang digagas Kanwil Kemenkum Aceh tersebut. Menurutnya, pembentukan sentra KI di perguruan tinggi dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap produk dan inovasi lokal yang berkembang di Aceh.
Ia menilai keberadaan sentra KI juga dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya melindungi karya dan produk yang dihasilkan melalui sistem hukum yang tersedia.
Lebih jauh, Robby Irza menilai langkah tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan nilai ekonomi dari berbagai karya kreatif, inovasi teknologi, maupun produk usaha mikro, kecil, dan menengah di Aceh.
Dengan dukungan berbagai pihak, Pemerintah Aceh berharap upaya penguatan sistem kekayaan intelektual ini dapat menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi serta memperkuat daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun global.
