Pelaku Pencabulan Anak Diringkus, APDESI Desak Hukuman Maksimal dan Transparansi Penanganan
0 menit baca
BIREUEN- Aparat kepolisian dari Polres Bireuen berhasil meringkus pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Samalanga. Penangkapan ini menuai apresiasi dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Bireuen, yang menilai langkah cepat aparat sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi anak.
Apresiasi tersebut disampaikan Kabag Hukum dan HAM DPC APDESI Bireuen, Tgk Mualiadi, SH. Ia menegaskan, keberhasilan jajaran Polres Bireuen di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Tuschad Cipta Herdani merupakan bentuk respons tegas terhadap kejahatan serius yang merusak masa depan generasi muda.
"Ini bukan sekadar penangkapan pelaku, tetapi bukti bahwa penegakan hukum berjalan dan negara hadir melindungi masyarakat, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan," ujar Mualiadi.
Namun demikian, APDESI menekankan bahwa penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses. Mereka mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa kompromi.
"Proses hukum harus terbuka dan akuntabel. Pelaku kejahatan seksual terhadap anak wajib dijatuhi hukuman maksimal agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun," tegasnya.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak bukan hanya pelanggaran hukum semata, tetapi juga kejahatan kemanusiaan yang berdampak panjang terhadap psikologis korban dan masa depan bangsa.
APDESI juga menyerukan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga keluarga, untuk meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta berani melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Tidak boleh ada pembiaran. Setiap indikasi harus segera dilaporkan agar bisa dicegah sebelum menimbulkan korban," katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Bireuen. APDESI memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, guna menjamin keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami akan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar dirasakan korban," pungkas Mualiadi.(Red)