Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega 2025, Sejumlah Raqan Siap Disahkan

Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd, M.M saat memimpin rapat paripurna, Rabu (11/3/2026).

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (11/3/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, itu dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRA, pejabat Pemerintah Aceh, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta wartawan.

Agenda pertama dalam sidang tersebut adalah penyampaian reposisi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRA dari Fraksi Partai Golkar. Berdasarkan surat resmi fraksi, terjadi pergantian perwakilan dari sebelumnya diisi Irpannusir dan Iskandar Ali menjadi Dr. Fuadri dan Raja Lukman Ziaulhaq.

Reposisi ini disebut sebagai bagian dari dinamika internal fraksi untuk memperkuat fungsi penganggaran di lembaga legislatif.

Agenda berikutnya adalah penyampaian Rancangan Qanun Aceh tentang Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 yang merupakan prakarsa Pemerintah Aceh. Penyampaian dilakukan oleh Gubernur Aceh melalui perwakilannya, Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza.

Dalam pemaparannya, Prolega disebut sebagai instrumen perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara sistematis untuk menjawab kebutuhan hukum daerah serta mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Aceh.

DPRA sebelumnya telah menetapkan 12 judul rancangan qanun dalam Prolega Prioritas Tahun 2025. Dari jumlah tersebut, satu qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029 telah disahkan pada Juli 2025.

Sementara itu, sebelas rancangan qanun lainnya telah melalui pembahasan antara alat kelengkapan dewan bersama Pemerintah Aceh. Beberapa di antaranya telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses harmonisasi regulasi.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan laporan hasil pembahasan terhadap sejumlah rancangan qanun, termasuk yang siap ditetapkan seperti qanun tentang keolahragaan, ketransmigrasian, pengelolaan barang milik Aceh, serta perubahan susunan perangkat Aceh.

Selain itu, terdapat beberapa rancangan qanun yang masih memerlukan penyesuaian pasca fasilitasi kementerian, seperti qanun tentang Baitul Mal, ketertiban umum, dan sektor perikanan.

Adapun rancangan qanun lainnya yang belum selesai pembahasan akan dilanjutkan pada tahun 2026, di antaranya terkait tata ruang wilayah Aceh, pembentukan perseroan pembiayaan syariah, perubahan qanun Wali Nanggroe, serta pengelolaan minyak dan gas bumi di Aceh.

Melalui rapat paripurna ini, DPRA menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan, sekaligus mendorong penyelesaian pembahasan qanun yang telah masuk dalam Prolega prioritas. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan tata kelola pemerintahan serta mempercepat pembangunan di Aceh. (Adv)

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega 2025, Sejumlah Raqan Siap Disahkan
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega 2025, Sejumlah Raqan Siap Disahkan
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega 2025, Sejumlah Raqan Siap Disahkan
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega 2025, Sejumlah Raqan Siap Disahkan
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega 2025, Sejumlah Raqan Siap Disahkan
  • Paripurna DPRA Bahas Reposisi Banggar dan Prolega 2025, Sejumlah Raqan Siap Disahkan