DPRA Tetapkan 11 Raqan Prioritas 2026, Dorong Regulasi Responsif Kebutuhan Aceh
![]() |
| Gedung Utama DPR Aceh. |
BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menetapkan sejumlah judul Rancangan Qanun Aceh (Raqan) dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembentukan qanun yang dilakukan secara terarah dan sistematis setiap tahun oleh lembaga legislatif bersama pemerintah daerah.
Dalam laporan yang disampaikan Badan Legislasi DPRA, disebutkan bahwa penyusunan Prolega merupakan tugas konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, khususnya Pasal 35 yang menugaskan Badan Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun di Aceh.
Ketua Badan Legislasi DPRA, Irfansyah, menjelaskan bahwa penyusunan Prolega dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh, termasuk dalam rapat bersama pada 26 November 2025 yang melibatkan unsur biro hukum dan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Dari hasil pembahasan bersama, disepakati 11 judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Prolega Prioritas Tahun 2026, baik yang berasal dari inisiatif DPRA maupun usulan Pemerintah Aceh,” ujar Irfansyah dalam laporannya.
Adapun sejumlah Raqan prioritas tersebut antara lain mencakup bidang pelaksanaan syariat Islam dalam pendidikan, pemberdayaan usaha kecil menengah dan ekonomi kreatif, pertambangan mineral dan batubara, hingga penyelamatan generasi Aceh.
Selain itu, terdapat pula Raqan usulan Pemerintah Aceh seperti perubahan Qanun tentang Wali Nanggroe, pertambangan minyak dan gas bumi, pembentukan perseroan pembiayaan syariah, rencana tata ruang wilayah Aceh 2025–2045, serta perubahan qanun di sektor kesehatan, pajak, dan penyidik pegawai negeri sipil.
Tidak hanya itu, Badan Legislasi juga mencatat adanya 11 Raqan tambahan yang dapat dibahas sesuai kebutuhan dan perkembangan kebijakan daerah. Beberapa di antaranya mencakup isu legalisasi ganja medis, pengelolaan air limbah, kemandirian energi, serta penyelenggaraan pendidikan dan penguatan lembaga adat.
DPRA menegaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai prioritas tahunan, pembahasan qanun tetap bersifat dinamis. Dalam kondisi tertentu, DPRA maupun Gubernur Aceh dapat mengajukan rancangan qanun di luar Prolega sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penetapan Prolega Prioritas Tahun 2026 ini, DPRA diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Aceh. (Adv)
Baca Juga:

