Bank Aceh Kembali Jadi Penyalur Program BSPS
0 menit baca
BANDA ACEH — Di ruang rapat Kantor Pusat Bank Aceh Syariah, Kamis, 12 Maret 2026, sebuah dokumen kerja sama ditandatangani. Di atas kertas itu, pemerintah kembali menitipkan program bantuan perumahan rakyat kepada bank milik daerah tersebut.
Untuk tahun anggaran 2026, Bank Aceh kembali ditetapkan sebagai bank penyalur program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Aceh. Penunjukan itu dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Aceh serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I.
Kesepakatan kerja sama ditandatangani Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, M Hendra Supardi, bersama Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman, Lukman Hakim.
Bagi Bank Aceh, penunjukan ini bukan sekadar kerja sama administratif. Ia merupakan mandat untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Melalui proses seleksi yang ketat, Bank Aceh kembali dipercaya menjadi mitra penyalur dana BSPS tahun 2026. Tanggung jawab kami bukan hanya menyalurkan dana, tetapi memastikan setiap rupiah sampai ke tangan yang berhak tanpa kendala teknis," kata Hendra.
Ia menambahkan, kepercayaan tersebut tidak lepas dari jaringan kantor Bank Aceh yang tersebar hingga pelosok Aceh. Infrastruktur itu memungkinkan akses layanan keuangan bagi penerima bantuan di 23 kabupaten dan kota.
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I, Iswanto, berharap kerja sama tersebut berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bank Aceh atas dukungannya dalam membantu penyaluran bantuan stimulan perumahan swadaya ini," ujar Iswanto.
Program BSPS sendiri bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperbaiki atau meningkatkan kualitas rumah agar layak huni. Bagi Aceh, program ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki kualitas permukiman warga.
Sejak pertama kali dilibatkan pada 2018, Bank Aceh telah menyalurkan dana BSPS dalam jumlah besar. Hingga akhir 2025, total dana yang difasilitasi penyalurannya mencapai sekitar Rp964,78 miliar.
Perjalanannya berlangsung bertahap. Pada 2018, penyaluran dimulai dengan Rp51,9 miliar bagi 3.458 keluarga di 19 kabupaten dan kota. Empat tahun kemudian, realisasinya melonjak hingga Rp343 miliar untuk 17.150 penerima di 13 daerah.
Pada 2023, dana Rp247,8 miliar tersalurkan kepada 12.392 penerima di seluruh 23 kabupaten dan kota. Setahun berikutnya, Rp270 miliar disalurkan kepada 13.501 penerima. Sedangkan pada 2025, penyaluran mencapai Rp54 miliar bagi 2.602 keluarga di 14 daerah.
Sebagai bank syariah, Bank Aceh menyesuaikan mekanisme penyaluran dana dengan prinsip syariah. Para penerima bantuan menggunakan produk Tabungan Aneka Guna dengan akad wadiah—skema penitipan dana yang tidak membebankan biaya administrasi bulanan maupun biaya penutupan rekening.
Dengan cara itu, bantuan yang diterima masyarakat dapat digunakan sepenuhnya untuk memperbaiki rumah mereka.
Kepercayaan pemerintah kepada Bank Aceh tidak hanya terbatas pada sektor perumahan. Bank ini juga pernah menyalurkan berbagai program nasional lain, mulai dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dana kompensasi pembebasan lahan proyek tol, hingga bantuan sosial dan pendidikan.
Hendra berharap program BSPS tahun ini mampu memberi dampak lebih luas bagi masyarakat Aceh.
"Rumah yang layak huni adalah fondasi kehidupan keluarga. Kami berharap program ini menjadi stimulus bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Aceh," kata dia.
