YARA Desak Polres Bireuen Segera Tangkap Terduga Penganiaya Bayi 9 Bulan di Batee Iliek
0 menit baca
BIREUEN- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH., MH., mengecam keras dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan wisata Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Senin (16/2/2026).
Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Usm terhadap seorang bayi berusia 9 bulan berinisial MS. Tidak hanya bayi tersebut, nenek korban (Ftr) dan ibu korban (IY) juga disebut menjadi korban penganiayaan dalam insiden yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu.
Melalui Kepala Bidang Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin, SH., Zubir menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih korbannya adalah seorang bayi.
"Ini bukan sekadar perselisihan biasa. Ini dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan perempuan yang harus diproses secara hukum tanpa kompromi," tegas Saifuddin. Jumat 20 Februari 2026.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat Ftr, nenek korban, sedang menggendong MS menuju lokasi wisata sungai Batee Iliek, tempat ia biasa berjualan. Namun, akses menuju lokasi tersebut diduga telah dipagar oleh Usm.
Ftr kemudian mempertanyakan tindakan tersebut, yang berujung pada adu mulut. Dalam situasi yang memanas itu, Usm diduga langsung menyerang Ftr yang sedang menggendong bayi.
Pelaku disebut memegang kepala Ftr, mencakar wajahnya, serta menarik tangan kiri korban hingga terkilir. Dalam insiden tersebut, bayi MS turut ditarik dan terceker hingga terjatuh ke tanah.
Tak lama kemudian, IY, ibu korban, datang dan berupaya menyelamatkan anaknya sekaligus melerai pertikaian. Namun, ia juga diduga menjadi korban pemukulan oleh pelaku.
Akibat peristiwa itu, keluarga korban mengalami trauma dan luka fisik. Bayi yang masih berusia 9 bulan tersebut juga mengalami benturan saat terjatuh.
Atas kejadian tersebut, nenek korban telah melapor ke Polsek Samalanga dengan Nomor: LP/B/5/II/ 2026/SPKT/ POLSEK SAMALANGA/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 16 Februari 2026.
Sementara itu, ibu korban juga membuat laporan terpisah di Polres Bireuen dengan Nomor: STTLP/51/ II/2026/ SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 20 Februari 2026.
Selain dugaan penganiayaan, Usm juga diduga melakukan pengrusakan terhadap kios milik warga yang telah puluhan tahun berjualan di kawasan wisata Batee Iliek.
YARA Minta Polisi Bertindak Tegas
YARA menegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Polres Bireuen. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, proses hukum dinilai harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman pidana lebih berat terhadap pelaku kekerasan pada anak.
"Kami mendesak Polres Bireuen segera menangkap dan menahan terduga pelaku. Jangan sampai hukum terkesan tumpul terhadap pelaku kekerasan, apalagi terhadap bayi yang sama sekali tidak berdaya," tegas Saifuddin.
YARA juga meminta kepolisian mendalami dugaan pengrusakan kios warga agar seluruh rangkaian peristiwa diproses secara komprehensif dan transparan.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat luas. Publik menanti langkah tegas aparat untuk memastikan keadilan bagi korban serta menjamin keamanan warga di kawasan wisata Batee Iliek.(Red)