BREAKING NEWS

SAPA Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien di RSUD dr. Fauziah Bireuen

BIREUEN- Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kejaksaan Negeri Bireuen segera mengusut tuntas temuan BPK RI Perwakilan Aceh terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah Tahun Anggaran 2025.

Desakan itu muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat realisasi belanja bahan makanan pasien mencapai lebih dari Rp3 miliar. Anggaran tersebut meliputi pembayaran utang tahun 2024 dan realisasi belanja tahun berjalan 2025.

Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah metode pengadaan yang dilakukan secara langsung dan berulang kepada penyedia yang sama. Pola ini dinilai berpotensi menutup ruang persaingan usaha serta membuka celah penyimpangan anggaran.

HPS Tidak Berdasarkan Survei Pasar

Dalam temuannya, BPK juga mengungkap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didasarkan pada survei harga pasar yang memadai. Penetapan harga hanya mengacu pada harga pembelian sebelumnya.

Dari hasil uji petik terhadap 107 jenis bahan makanan, ditemukan sembilan komoditas yang harganya lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Selisih tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah lebih dari Rp115 juta.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai persoalan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan indikasi lemahnya tata kelola anggaran serta pengawasan internal rumah sakit.

"Ini bukan soal teknis kecil. Ini menyangkut hak dasar pasien atas konsumsi yang layak. Ketika harga tidak diverifikasi dengan pasar dan penyedia yang digunakan terus pihak yang sama, maka publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya," tegas Fauzan, Minggu (22/2/2026).

Dugaan Minim Transparansi

SAPA menilai penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang kepada rekanan yang sama memunculkan tanda tanya besar. Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan yang sehat menjadi kunci untuk menjamin efisiensi dan kualitas.

"Apakah tidak ada penyedia lain di Bireuen yang mampu? Mengapa ruang kompetisi tidak dibuka? Praktik seperti ini berisiko menciptakan monopoli terselubung," ujar Fauzan.

Menurutnya, pemborosan Rp115 juta bukan angka kecil, apalagi terjadi di sektor kesehatan yang menyangkut kebutuhan vital masyarakat. SAPA juga menilai potensi kerugian bisa lebih besar jika dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.

Minta Audit Investigatif dan Proses Hukum

SAPA menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada rekomendasi perbaikan administratif semata.

"Jika hanya diperbaiki di atas kertas tanpa penelusuran mendalam, praktik serupa sangat mungkin terulang pada tahun anggaran berikutnya," katanya.

Karena itu, SAPA meminta Kejari Bireuen menelusuri secara komprehensif mekanisme penunjukan penyedia, pola pengadaan berulang, serta kemungkinan adanya relasi khusus antara pihak rumah sakit dengan rekanan.

"Jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah, maka patut diduga sebagai tindak pidana korupsi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD dr. Fauziah Bireuen belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.(Red)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image