Terkait Dugaan Korupsi, Jaksa Tahan Bendahara DPMGP-KB Bireuen
0 menit baca
BIREUEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (KB) dan kegiatan nonfisik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.
Tersangka berinisial A M, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran DPMGP-KB sejak tahun 2024 hingga 2025, ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen pada Rabu, 21 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, serta berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen. Dalam laporan audit tertanggal 13 Januari 2026, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.112.738.901 (satu miliar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, A M diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam pengelolaan anggaran operasional KB dan kegiatan nonfisik pada dinas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, Tim Penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum seiring dengan pendalaman perkara.(Red)