Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi di Tengah Bencana
0 menit baca
BANDA ACEH - Ketika lumpur belum sepenuhnya mengering dan roda usaha banyak yang berhenti berputar, ruang napas datang dari sektor keuangan. Menindaklanjuti siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Desember 2025 tentang perlakuan khusus kredit dan pembiayaan syariah bagi debitur terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, PT Bank Aceh Syariah menyatakan sikap: mendukung dan bersiap menjalankan kebijakan itu di lapangan.
Bagi Bank Aceh, keputusan OJK tersebut bukan sekadar regulasi administratif. Ia menjadi pintu masuk untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir dan bencana alam, terutama pelaku usaha kecil dan menengah yang kehilangan aset, tempat usaha, bahkan sumber penghidupan.
Setelah memprioritaskan perbaikan sistem dan mengaktifkan kembali jaringan kantor yang sempat terhenti akibat banjir, Bank Aceh kini masuk ke tahap berikutnya: pendataan dan verifikasi nasabah terdampak. Dari proses inilah solusi restrukturisasi pembiayaan mulai dirumuskan.
Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Ilham Novrizal, mengatakan bank memahami betul situasi sulit yang dihadapi masyarakat. "Kami sangat memahami beban yang dirasakan oleh saudara-saudara kita, khususnya para pelaku UMKM dan nasabah pembiayaan yang kehilangan harta benda dan usahanya akibat bencana," ujarnya.
Menurut Ilham, kehadiran Bank Aceh tidak semata sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai mitra masyarakat. "Bank Aceh hadir bukan hanya sebagai lembaga keuangan, tetapi sebagai mitra yang tumbuh bersama masyarakat," katanya.
Pendataan dan verifikasi nasabah pembiayaan terdampak, lanjut Ilham, dilakukan agar kebijakan relaksasi dari OJK bisa segera dirasakan manfaatnya. Proses ini menjadi gerak cepat Bank Aceh agar restrukturisasi tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menjangkau nasabah yang membutuhkan.
Ilham juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Terutama bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan produktif lainnya. "Kami minta nasabah tidak khawatir," ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan sesuai regulasi OJK, Bank Aceh akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, percepatan penanganan juga memerlukan peran aktif nasabah. Mereka diharapkan segera melapor ke kantor cabang Bank Aceh terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang menunjukkan bukti terdampak bencana.
Langkah ini, menurut Bank Aceh, menjadi bagian dari komitmen jangka panjang dalam pemulihan ekonomi pascabencana. Di tengah keterbatasan dan trauma yang masih menyelimuti wilayah terdampak, relaksasi pembiayaan diharapkan memberi ruang bagi usaha untuk kembali berdiri—pelan, tapi pasti.
Di saat banyak hal runtuh oleh bencana, kebijakan ini menjadi salah satu upaya menjaga agar kepercayaan dan harapan masyarakat tidak ikut hanyut bersama banjir.
