BREAKING NEWS

KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi ke Pemerintah Aceh

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menerima hibah sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset tersebut berupa tanah seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Penyerahan hibah dilakukan oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, dan diterima langsung Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).

"Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini," ujar Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem.

Ia menegaskan bahwa hibah tersebut bukan sekadar perpindahan kepemilikan aset negara, melainkan juga mengandung makna moral. "Hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat," katanya.

Tanah hibah itu, lanjut Mualem, akan dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, agar pelayanan publik di wilayah barat provinsi tersebut bisa berjalan lebih efektif dan dekat dengan masyarakat.

"Pemerintah Aceh berkomitmen mengelola aset ini secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi barang rampasan negara. "Eksekusi dimulai dengan lelang. Jika tidak laku, aset dapat dipindahtangankan atau dihibahkan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Itulah yang kami lakukan hari ini," kata Mungki.

Menurutnya, hibah aset hasil rampasan kepada pemerintah daerah adalah bentuk nyata penerapan asas hukum: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. "Tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat. Karena itu, hasil rampasan harus memberi manfaat bagi rakyat," ujarnya.

Mungki juga meminta pemerintah daerah segera melakukan proses balik nama aset dan memastikan penggunaannya benar-benar untuk kepentingan publik. "Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting sebagai edukasi publik dan efek jera bagi pelaku," kata Mungki. []
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image