BREAKING NEWS

Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kasus 190 Kg Sabu di Bireuen

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa berinisial M, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 190 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (13/10/2025).

Dalam berkas tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa M," tegas JPU Kejari Bireuen di hadapan majelis hakim.

JPU menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan termasuk dalam kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena jumlah barang bukti yang mencapai 190 kilogram sabu-sabu.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pledoi.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, ketika terdakwa M bersama seorang rekannya berinisial Radat (DPO) tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu dengan Fatdan (DPO) yang telah menunggu di lokasi.
Setelah sempat berbincang di sebuah warung, sekitar pukul 02.40 WIB, keduanya kembali melanjutkan perjalanan menggunakan mobil yang dikemudikan oleh Radat. Dalam perjalanan, terdakwa menanyakan tujuan pengantaran sabu tersebut. Tak lama kemudian, Radat menghubungi Fatdan melalui telepon.

Namun, situasi berubah menegangkan saat mobil yang ditumpangi keduanya dikejar oleh Tim Satgas NIC Mabes Polri. Sekitar pukul 03.00 WIB, mobil terdakwa menabrak sebuah truk di Jalan Banda Aceh-Medan, kawasan Pandrah Kandeh, Kabupaten Bireuen.

Dalam kondisi kacau, Radat berhasil melarikan diri, sementara terdakwa M yang mengalami pusing segera diamankan oleh petugas. Dari dalam mobil, tim kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total sekitar 190 kilogram.

Sidang Lanjutan

Perkara ini menjadi sorotan publik karena jumlah barang bukti yang fantastis dan ancaman hukuman yang dijatuhkan. Sidang berikutnya pada 20 Oktober 2025 diperkirakan akan menjadi momen krusial, saat pembelaan terdakwa dibacakan di hadapan majelis hakim.(Rel)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image