Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Pemerkosaan Remaja 17 Tahun

ACEH TENGAH – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah meringkus seorang pria berinisial KA (28), yang diduga melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja putri berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, menjelaskan penangkapan KA dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di rumah kakaknya di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar. Polisi lebih dulu berkoordinasi dengan reje kampung setempat sebelum melakukan penindakan.

"Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan KA sebagai tersangka tindak pidana dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," kata Deno.

Kasus ini terbongkar dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban tindakan asusila KA. Laporan itu teregister dalam LP/B/158/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 15 September 2025.

Deno menyebut tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50 jo. Pasal 47, dengan ancaman uqubat cambuk, denda emas murni, atau pidana penjara jangka panjang.

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada korban serta memastikan setiap tindak kejahatan seksual ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Polres Aceh Tengah juga mengajak masyarakat untuk peduli pada lingkungan sekitar, berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, serta bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari kejahatan yang merusak masa depan," tutupnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru